Peringati Hari Masyarakat Adat, PP PMKRI Desak Negara Sahkan UU Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta, 09 Agustus 2025,seluruh dunia memperingati hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS).

Peringatan tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang kebutuhan, hak dan kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengangkat tema global “ The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty” atau Hak Masyarakat Adat Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan Dan Kedaulatan Pangan.

Kedua PBB menyoroti tema “Indigenous Peoples and AI: Defending Right,Shaping Futures” yang memfokuskan kepada hubungan antara masyarakat adat dengan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024-2026 Susana Florika Marianti kandaimu menyoroti persoalan yang terjadi di Indonesia,salah satu urgensi persoalan yang menjadi perhatian PMKRI adalah perampasan tanah masyarakat adat dengan dalih pembangunan nasional,perampasan tanah adat karena di landasi kepentingan investasi,konservasi dan proyek-proyek nasional maupun internasional hal ini menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat juga menjadi faktor pendorong terjadinya perampasan ,Ujar Susan

Susan menegaskan bahwa perampasan wilaya adat yang terjadi pada tahun 2024 menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekitar 140 komunitas adat yang di rampas tanahnya dengan total luas wilaya terdampak mencapai 2,8 juta hektare yang terjadi di Indonesia.

Susan Menyebutkan bahwa kasus-kasus yang terjadi seperti Sihoporas,Poco Leok,Program Food Estate Merauke,Raja Ampat dan dan Kepulauan Togean merupakan ambisi negara dalam pengambil alihan tanah masyarakat adat secara paksa hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara tentang bagaimana menghormati masyarakat adat seperti yang termaktud dalam pasal 18 UUD 1945,tegas Susan
Lebih jauh Susan mennyoroti program swasembada pangan yang digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto maupun sebelumnya yang tidak berdampak pada ketahanan pangan masyarakat lokal justru menambah masalah baru,masalah perampasan lahan,krminalisasi,kekerasan aparatus militer dan membawa kesenjangan jurang ekonomi yang semakin jauh.

Pmkri menyoroti minimnya pengakuan dan penegakan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat, beberapa kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja,Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem (UU KSDAHE),sera proyek pemindahan IKN menggambarkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk menghormati,melindungi dan memenuhi hak-hak hidup masayarakat adat.

Pmkri mendesak kepada pemerintah pusat agar tidak tidak menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama,tetapi dengan transisi pergantian kepemimpinan sekarang segerah mengesahkan UU Masyarakat Adat yang perjalanannya cukup panjang meskipun di tahun 2025 kemarin sudah masuk kembali dalam Prolegnas tetapi prosese legislasi yang lemban menunjukan lemahnya kehendak politik negara dalam soal ini. masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjamin hak-hak hidup mereka dan tugas negara harus memastikan itu tanpa diskriminasi dan kekerasan dalam konteks apapun itu,Tutup Susana.

Komentar

Berita Terkait

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Dari Taliabu, Hasby Yusuf Tegaskan Dukungan pada Green Democracy Ketua DPD RI
Mangkir dari Panggilan Kejati, Aliong Mus Justru Muncul di Agenda Politik, Direktur Dato Minta Penegak Hukum Tangkap Aliong
Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta
Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah
Senator Hasby Yusuf Desak Kementerian ESDM dan PLN Hentikan Krisis Listrik Gane Pasca Gempa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Jumat, 24 April 2026 - 17:01 WIT

Dari Taliabu, Hasby Yusuf Tegaskan Dukungan pada Green Democracy Ketua DPD RI

Rabu, 15 April 2026 - 12:53 WIT

Mangkir dari Panggilan Kejati, Aliong Mus Justru Muncul di Agenda Politik, Direktur Dato Minta Penegak Hukum Tangkap Aliong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:59 WIT

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIT

Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:15 WIT

Senator Hasby Yusuf Desak Kementerian ESDM dan PLN Hentikan Krisis Listrik Gane Pasca Gempa

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT