Sikapi DOB Sofifi, Peneliti IRDeM Asal Malut Menilai Walikota Tidore Keliru.

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com Jakarta, 20 Juli 2025 —- Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi yang semakin menguat setelah didukung pemerintah pusat, justru mendapat penolakan keras dari Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. Penolakan tersebut memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis muda Maluku Utara.

Salah satunya adalah Yohannes Masudede, peneliti Indonesian Regional Development Monitoring (IRDeM) ini menyatakan bahwa sikap Walikota Tidore menunjukkan kekeliruan politik sekaligus inkonsistensi dalam memimpin.

“Pernyataan dan sikap Walikota yang kini menolak DOB Sofifi bertentangan dengan ucapannya saat masa kampanye pada Pilkada Tidore November 2024 lalu. Saat itu ia secara terbuka menyatakan bukan dirinya yang menolak, melainkan Sultan Djafar Syah,” katanya dalam keterangan tertulis via WA, Minggu (20/7).

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan Walikota Muhammad Sinen disampaikan dalam aksi yang digelar bersama sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Presidium Rakyat Tidore di Kedaton Kesultanan Tidore, Kamis (17/7).

Satu hari berselang, masyarakat Sofifi melalui Majelis Rakyat Sofifi (MARKAS) menggelar aksi tandingan di depan Masjid Raya Shaful Khairaat, sekaligus menandatangani petisi dukungan terhadap percepatan realisasi DOB.

Sebagai anak muda yang lahir dan besar di daratan Oba, Yohannes mengingatkan bahwa perjuangan pembentukan DOB Sofifi bukan sesuatu yang instan.

Ini adalah penantian panjang masyarakat empat kecamatan di daratan Halmahera, baik Kecamatan Oba, Oba Selatan, Oba Tengah, maupun Oba Utara, yang selama ini berada dalam wilayah administrasi Kota Tidore. Mereka hanya ingin ibu kota provinsi benar-benar dihormati sebagai pusat pemerintahan, sebagaimana mandat UU No. 46 Tahun 1999,” ujarnya.

Selain itu, sinyal positif dari pusat juga telah disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, 8 Juli lalu. Mendagri menegaskan pentingnya penguatan infrastruktur Sofifi sebagai wajah Provinsi Maluku Utara, termasuk pembangunan bandara dan dermaga, untuk mendukung fungsinya sebagai ibu kota.

Mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini menilai langkah pemerintah pusat sudah tepat dan kini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, bukan penolakan emosional apalagi hingga menyentuh ke konteks kultural.

Walikota seharusnya menjadi pendamai, bukan provokator. Jika pemerintahannya tidak siap dengan pemekaran, bukan berarti harus menolak aspirasi konstitusional rakyat Sofifi. Pemimpin itu harus tahu kapan harus bicara yang ideal dan memberi ruang tumbuh bagi daerah yang lebih besar nilainya secara strategis,” katanya.

Lebih jauh, Yohannes mendesak agar pemerintah pusat menggunakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana diskresi dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional.

DOB Sofifi adalah kepentingan strategis nasional karena menyangkut wajah, simbol, dan pusat pemerintahan provinsi. Tidak mungkin sebuah provinsi maju tanpa kepala yang kuat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dukungannya kepada Gubernur Maluku Utara, MARKAS, dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung otonomi penuh bagi Sofifi.

Kita tidak sedang berbicara sekadar pemekaran wilayah, tetapi menegakkan marwah ibu kota Provinsi Maluku Utara agar dihormati secara administratif dan politis,” tegas Anes sapaan akrabnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT