Riyanda Barmawi
Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API)
Setiap tanggal 17 Agustus bendera merah-putih berkibar megah, menantang langit, di seluruh pelosok negeri. Namun, dibalik seremoni ini, terdapat realita yang getir. Trayek ke-81 proklamasi kemerdekaan berjalan, Indonesia tampak masih terjebak pada realitas penjajahan baru dengan modus operandi yang lebih halus, sistemik dan destruktif akibat kejahatan mafia kerah putih.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau di masa lampau modus operandi kolonialisme bekerja dalam bentuk penundukkan politik, eksploitasi sumberdaya serta okupasi, maka kolonialisme modern bekerja dalam bentuk yang lebih halus melalui penguasaan regulasi, perizinan, modal, manipulasi tata kelola ekonomi dan jaringan kekuasaan. Dengan kata lain, mafia kerah putih tidak perlu melakukan pendudukan wilayah secara langsung.
Meski modus operandi kejahatannya telah berubah, namun konsekuensinya tetap sama. Kekayaan alam diekstraksi ke luar negeri atau masuk ke kantong segelintir elite oligarki, sementara rakyat di daerah kaya tambang hanya duduk di tepi panggung meratapi nasib ironis akibat alam yang dirusak. Secara teoritis masalah ini merupakan konsekuensi dari logika pembangunan yang kapitalistik.
Dalam konstruksi Sachs dan Warner (1995) fenomena tragis ini disebut resource curse dimana kekayaan sumber daya alam hanya melahirkan stagnasi dan ketimpangan. Kondisi ini makin diperburuk dengan struktur kekuasaan yang destruktif sehingga turut melapangkan jalan bagi tumbuh suburnya rent-seeking dan elite capture yang membuat distribusi sumberdaya terkooptasi.
Karenanya, tepat di momen kemerdekaan ini, selama mafia kerah putih tetap menguasai sumber daya, maka cita-cita kemerdekaan yang otentik tidak akan tercapai. Pembebasan dari cengkeraman yang menguasai sektor pertambangan, minyak, gas, serta komoditas strategis merupakan prasyarat mutlak kedaulatan bangsa. Kini pemerintahan Prabowo mengobarkan harapan dengan komitmen memberantas mafia kerah putih yang secara ilegal menguasai sumberdaya negara.
Kebocoran Sistemik vs Langkah Tegas
Penjarahan sumber daya di Indonesia bukan sekedar masalah pelanggaran hukum yang direduksi pada oknum, melainkan manifestasi dari state capture yang diorkestrasi mafia kerah putih secara sistemik. Terlebih struktur kekuasaan oligarkis yang bercokol secara esensial telah mengaburkan batas antara kepentingan privat, birokrasi, serta penegakan hukum.
Skandal tambang timah ilegal, di Bangka Belitung, yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun, serta penguasaan jutaan hektare sawit di kawasan hutan dan manipulasi under-invoicing dan transfer pricing (Global Financial Integrity, 2024), mempertegas jika kejahatan kerah putih beroperasi secara sistemik. Soal ini, pada akhirnya, menggerogoti kedaulatan ekonomi negara.
Rantai kejahatan kerah putih juga ditopang oleh patronase politik serta jalinan institusi yang memfasilitasi eksploitasi dengan desain hukum yang lemah, sebagaimana terpotret pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang BUMN yang memicu kerugian negara sebesar 285,18 triliun. Artinya korupsi kini menjelma menjadi rezim ekstraksi yang berkelindan.
Skandal di sektor Migas memang mengindikasikan adanya konspirasi antara anak usaha BUMN dengan broker swasta yang beroperasi dengan praktik illegal drilling di lapangan. Indikasi tersebut, secara empiris, terpotret dalam berbagai kasus, seperti pengkondisian ekspor minyak mentah, mark-up harga impor BBM, serta manipulasi pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92.
Dengan komplikasi sistemik ini, Presiden Prabowo menunjukkan konfrontasi langsung terhadap greedonomics yang memfasilitasi kepentingan destruktif (destructive interests) mafia kerah putih. Melalui Satgas PKH, negara sukses menguasai 5,88 juta kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal hingga menyita aset negara senilai 371 triliun.
Upaya pemerintah mencapai titik krusial melalui Operasi Halilintar, di Bangka Belitung, yang sukses menutup 1.000 tambang ilegal, termasuk menyita aset PT Timah. Langkah ini dipertegas oleh pernyataan Presiden di Sidang Tahunan MPR, 14 Agustus 2026, yang berkomitmen membongkar kejahatan korporasi di tubuh institusi keamanan negara.
Tentu pembersihan struktural ini menandai pergeseran paradigmatik dari praktik yang parsial menjadi langkah restrukturisasi kedaulatan ekonomi. Dengan menyasar simpul utama korupsi sistemik di sektor-sektor strategis – pertambangan, hutan hingga migas – jelas, menempatkan kembali tata kelola SDA pada mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemerdekaan Substantif
Semangat proklamasi menyiratkan jika kemerdekaan politik yang sejati harus ditopang kedaulatan ekonomi. Ketika kekayaan SDA terjebak ke dalam kebocoran sistemik, publik justru terbelenggu oleh kemiskinan struktural. Penertiban sektor strategis merupakan imperatif moral yang dapat memutus mata rantai extractive institutions menuju inclusive institutions (Acemoglu & Robinson, 2012).
Pemulihan aset dan penutupan celah kebocoran devisa secara langsung merealisasikan tiga dimensi kedaulatan. Dalam dimensi ekologi, tindakan tegas atas praktik ilegal dapat menjamin keadilan antar-generasi. Sementara dari dimensi kesejahteraan, rekapitalisasi penerimaan negara memperkuat alokasi belanja negara. Begitu pun dengan kontrol atas komoditas strategis dapat meneguhkan posisi negara sebagai pemegang kendali utama.
Prinsipnya, restorasi tata kelola sumberdaya dari mafia kerah putih tidak boleh terjebak menjadi konsolidasi kekuasaan baru. Pemerintah harus memperkuat transparansi serta akuntabilitas agar setiap alokasi dana hasil sanksi maupun penyitaan aset bisa mengalir untuk menjawab kepentingan publik. Distribusi yang adil adalah esensi dari Indonesia yang merdeka.
Keberhasilan pemerintah dalam menertibkan mafia kerah putih sangat bergantung pada keberimbangan kebijakan. Pemerintah harus menjamin iklim investasi yang legal tetap kondusif sehingga dapat menutup celah mafia kerah putih menjalankan praktik-praktik greedonomics. Dengan trayek ini, kemerdekaan Indonesia yang ke-81 memiliki relevansi untuk kehidupan bangsa yang merdeka dari mafia dan struktur kekuasaan yang banal**








