SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta– Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan, mengecam keras dugaan penggelapan dan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 30 ton di lingkungan PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

FAI menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur yang merampas hak masyarakat kecil dan merugikan negara demi keuntungan pribadi.”Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap rakyat.

Di saat masyarakat Gane Halmahera Selatan membutuhkan pasokan listrik yang stabil, puluhan ton solar subsidi yang menjadi hak mereka justru diduga kuat diselewengkan dan dijual demi keuntungan ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini,” tegas Sahdan Abjan.

Tindakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang melibatkan birokrasi internal PLN ini secara jelas menabrak berbagai regulasi hukum positif di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 2 dan Pasal 3:

Mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola fasilitas negara, maka tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain menggunakan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja, jabatan, atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berikut deretan tuntutan Forum Aktivis Indonesia
1. Meminta kapolri Jendral Listiyo sigit prabowo Segera Evaluasi Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan karena dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan, dan menindak rantai mafia BBM subsidi di Halmahera Selatan.

2. Mendesak Dirut PT PLN (Persero) Indonesia Segera Copot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, dan mengusut tuntas keterlibatannya. FAI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan PLN Maluku Utara di bawah Noer Soeratmoko akibat lemahnya Sistem Pengawasan Internal (SPI).

3. Mendesak Direktorat Tindak pidana tertentu (Dirpidter) Bareskrim mabes polri Bongkar Jaringan Penadah dan Aktor Intelektual, audit investigatif forensik terhadap manifes keluar-masuk tangki BBM di ULP Saketa guna menyeret seluruh aktor lapangan, pihak internal PLN yang membocorkan, hingga korporasi/penadah luar yang menampung solar subsidi tersebut.

“Sahdan Abjan juga menyampaikan dalam waktu dekat, Forum Aktivis Indonesia akan melakukan konsolidasi nasional untuk membawa gerakan ini dalam bentuk aksi massa di depan Mabes Polri dan Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta,” tutup Sahdan Abjan.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi
SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?
Skandal Akademik IAI As-Siddiq: ALAMMAT Siap Aksi di Jakarta, Mendesak BK DPRD dan PAW Bahtiar Mole
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30 WIT

SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIT

Skandal Akademik IAI As-Siddiq: ALAMMAT Siap Aksi di Jakarta, Mendesak BK DPRD dan PAW Bahtiar Mole

Berita Terbaru