tajukmalut.com | Jakarta– Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan, mengecam keras dugaan penggelapan dan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 30 ton di lingkungan PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
FAI menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur yang merampas hak masyarakat kecil dan merugikan negara demi keuntungan pribadi.”Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap rakyat.
Di saat masyarakat Gane Halmahera Selatan membutuhkan pasokan listrik yang stabil, puluhan ton solar subsidi yang menjadi hak mereka justru diduga kuat diselewengkan dan dijual demi keuntungan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini,” tegas Sahdan Abjan.
Tindakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang melibatkan birokrasi internal PLN ini secara jelas menabrak berbagai regulasi hukum positif di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 2 dan Pasal 3:
Mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola fasilitas negara, maka tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain menggunakan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja, jabatan, atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berikut deretan tuntutan Forum Aktivis Indonesia
1. Meminta kapolri Jendral Listiyo sigit prabowo Segera Evaluasi Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan karena dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan, dan menindak rantai mafia BBM subsidi di Halmahera Selatan.
2. Mendesak Dirut PT PLN (Persero) Indonesia Segera Copot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, dan mengusut tuntas keterlibatannya. FAI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan PLN Maluku Utara di bawah Noer Soeratmoko akibat lemahnya Sistem Pengawasan Internal (SPI).
3. Mendesak Direktorat Tindak pidana tertentu (Dirpidter) Bareskrim mabes polri Bongkar Jaringan Penadah dan Aktor Intelektual, audit investigatif forensik terhadap manifes keluar-masuk tangki BBM di ULP Saketa guna menyeret seluruh aktor lapangan, pihak internal PLN yang membocorkan, hingga korporasi/penadah luar yang menampung solar subsidi tersebut.
“Sahdan Abjan juga menyampaikan dalam waktu dekat, Forum Aktivis Indonesia akan melakukan konsolidasi nasional untuk membawa gerakan ini dalam bentuk aksi massa di depan Mabes Polri dan Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta,” tutup Sahdan Abjan.(red)








