tajukmalut.com | Ternate, Sengekta Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte Penggugat Rudi Kamaludin dan Tergugat PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Ternate
Kuasa Hukum Sarwan Hi. Ibrahim mengatakan bahwa Senin, 29 September 2025 adalah Sidang Pertama antara Eks Karyawan Rudi Kamaludin dan Perusahan PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Ternate
Lanjut Sarwan bahwa sidang lanjutan pada tanggal 13 Oktober 2025 yang akan datang. Perlu ketahui bahwa hak eks karyawan wajib diberikan oleh PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Ternate
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk para karyawan yang mengalami hal serupa jangan perna sungkan-sungkan mencari keadilan, sebab Keadilan wajib di tegakkan, ujar Sarwan (red)