DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah , Pemutusan Hubungan Kerja (PT. IWIP) yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) kepada karyawan kini didampingi oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. IWIP tidak ada dasar. Sebab karyawan tersebut dituduh Pemungutan Liar (Pungli). Sebab masih tuduhan belum bisa dilakukan PHK, seharus penetapan dulu yang menyatakan karyawan tersebut bersalah baru diadakan PHK.

Lanjut Arman, Jangan sampai karyawan lain juga di PHK jika masih dituduh pungli. Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab Manajemen PT. IWIP paham UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketengakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka oleh sebab itu SBGN Maluku Utara akan mengeluarkan Surat Perudingan Bipartit sebagaimana mana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Kita uji PT. IWIP lagi, sebab yang bisa memutuskan karyawan itu bersalah melakukan pungli adalah Hakim di Pengadilan. Jangan PT. IWIP semena-mena menjadi hakim sendiri yang mengatakan bahwa karyawan itu pungli, ini pemikiran yang sesat. SBGN akan selalu menegakkan Keadilan bagi karyawan, Ujar Arman (red)

Komentar

Berita Terkait

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial
Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah
Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader
HUT ke-18 Gerindra, DPD Maluku Utara Tebar Kepedulian Sosial
Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM
Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik
Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIT

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIT

Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24 WIT

Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:23 WIT

Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:17 WIT

Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:57 WIT

Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:36 WIT

Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:34 WIT

Perdana Program MBG, Sekda Haltim Jangan Terkooptasi Dengan Medsos

Berita Terbaru

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT

Nasional

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 12:59 WIT