DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Senin, 22 September 2025 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah , Pemutusan Hubungan Kerja (PT. IWIP) yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) kepada karyawan kini didampingi oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. IWIP tidak ada dasar. Sebab karyawan tersebut dituduh Pemungutan Liar (Pungli). Sebab masih tuduhan belum bisa dilakukan PHK, seharus penetapan dulu yang menyatakan karyawan tersebut bersalah baru diadakan PHK.

Lanjut Arman, Jangan sampai karyawan lain juga di PHK jika masih dituduh pungli. Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab Manajemen PT. IWIP paham UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketengakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka oleh sebab itu SBGN Maluku Utara akan mengeluarkan Surat Perudingan Bipartit sebagaimana mana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Kita uji PT. IWIP lagi, sebab yang bisa memutuskan karyawan itu bersalah melakukan pungli adalah Hakim di Pengadilan. Jangan PT. IWIP semena-mena menjadi hakim sendiri yang mengatakan bahwa karyawan itu pungli, ini pemikiran yang sesat. SBGN akan selalu menegakkan Keadilan bagi karyawan, Ujar Arman (red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru