DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Senin, 22 September 2025 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah , Pemutusan Hubungan Kerja (PT. IWIP) yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) kepada karyawan kini didampingi oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. IWIP tidak ada dasar. Sebab karyawan tersebut dituduh Pemungutan Liar (Pungli). Sebab masih tuduhan belum bisa dilakukan PHK, seharus penetapan dulu yang menyatakan karyawan tersebut bersalah baru diadakan PHK.

Lanjut Arman, Jangan sampai karyawan lain juga di PHK jika masih dituduh pungli. Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab Manajemen PT. IWIP paham UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketengakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka oleh sebab itu SBGN Maluku Utara akan mengeluarkan Surat Perudingan Bipartit sebagaimana mana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Kita uji PT. IWIP lagi, sebab yang bisa memutuskan karyawan itu bersalah melakukan pungli adalah Hakim di Pengadilan. Jangan PT. IWIP semena-mena menjadi hakim sendiri yang mengatakan bahwa karyawan itu pungli, ini pemikiran yang sesat. SBGN akan selalu menegakkan Keadilan bagi karyawan, Ujar Arman (red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru