DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025 - 09:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Hakmahera Utara, Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3); Undang-Undang No. 39. Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 24 ayat (1); dan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pasal 1 angka 1.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Utara Igal Puangsanna mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI No : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tertanggal 9 Agustus 20212 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, maka dengan demikian SBGN dinyatakan sah beroprasi di Kabupaten Halmahera Utara untuk menjalankan Fungsi dan tujuan Serikay Pekerja/Serikat Buruh

Lanjut Igal bahwa kehadiran SBGN di Halmahera Utara akan selalu menjaga Hubungan Industrial yang harmonis antara Pengusaha/Perusahan dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terlepas dari itu SBGN siap Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Pekerja/buruh, anggota, dan keluarganya, Ujar Igal (red)

Komentar

Berita Terkait

HMI CABANG BACAN DESAK DISNAKERTRANS BERSIKAP TRANSPARAN HASIL PELAKSANAAN SARUMA JOB FAIR 2026
Sahril Thahir Gaspol Konsolidasi Gerindra Morotai, Targetkan Struktur Partai Tuntas hingga Desa
Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 
Tagihan Limbah B3 PT IWIP Diselidiki Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Mengemuka
BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan
Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:18 WIT

HMI CABANG BACAN DESAK DISNAKERTRANS BERSIKAP TRANSPARAN HASIL PELAKSANAAN SARUMA JOB FAIR 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:46 WIT

Sahril Thahir Gaspol Konsolidasi Gerindra Morotai, Targetkan Struktur Partai Tuntas hingga Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 14:15 WIT

Tagihan Limbah B3 PT IWIP Diselidiki Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Mengemuka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIT

BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:24 WIT

Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Berita Terbaru

Opini

Mengapa Perempuan Perlu Berpengetahuan?

Jumat, 3 Jul 2026 - 07:11 WIT

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT