DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025 - 09:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Hakmahera Utara, Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3); Undang-Undang No. 39. Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 24 ayat (1); dan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pasal 1 angka 1.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Utara Igal Puangsanna mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI No : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tertanggal 9 Agustus 20212 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, maka dengan demikian SBGN dinyatakan sah beroprasi di Kabupaten Halmahera Utara untuk menjalankan Fungsi dan tujuan Serikay Pekerja/Serikat Buruh

Lanjut Igal bahwa kehadiran SBGN di Halmahera Utara akan selalu menjaga Hubungan Industrial yang harmonis antara Pengusaha/Perusahan dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terlepas dari itu SBGN siap Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Pekerja/buruh, anggota, dan keluarganya, Ujar Igal (red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru