Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten Halmahera Selatan dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pembangunan serta pelayanan publik.

Anggota DPRD Halmahera Selatan sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Rustam Ode Nuru, menegaskan bahwa pembayaran kewajiban DBH oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menjadi prioritas karena menyangkut keberlangsungan keuangan daerah yang selama ini mengalami tekanan akibat keterlambatan transfer hak daerah.

Menurut Rustam, komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk menyelesaikan tunggakan DBH secara bertahap patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah memastikan realisasi pembayaran berjalan sesuai janji sehingga tidak mengganggu perencanaan pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan.

“DBH bukan bantuan, melainkan hak daerah yang harus diterima. Karena itu pembayaran utang DBH oleh Pemerintah Provinsi merupakan solusi penting untuk memperkuat ketahanan fiskal Halmahera Selatan saat ini,” kata Rustam kepada Tajukmalut.com, Kamis (26/6/2026).

Berdasarkan data Rekapan Piutang DBH Pajak Provinsi per 3 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih memiliki piutang DBH yang cukup besar dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Data tersebut menunjukkan total piutang DBH Kabupaten Halmahera Selatan mencapai Rp278.225.202.085.

Piutang tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp7,59 miliar
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Rp7,56 miliar
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB): Rp98,23 miliar
  • Pajak Air Permukaan (PAP): Rp161,99 miliar
  • Pajak Rokok: Rp2,84 miliar

Dari seluruh komponen tersebut, sektor Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai hampir Rp162 miliar, disusul DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar lebih dari Rp98 miliar.

Menurut Rustam, angka tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal Halmahera Selatan sesungguhnya dapat jauh lebih kuat apabila seluruh hak daerah tersebut dapat direalisasikan secara bertahap.

“Kalau DBH ini dibayarkan sesuai kewajiban, tentu akan sangat membantu kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan, pelayanan dasar masyarakat, hingga penguatan infrastruktur,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa pembayaran DBH Halmahera Selatan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2025 Pemprov Maluku Utara telah menyalurkan sekitar Rp15 miliar, yang dibagi dalam dua tahap pembayaran masing-masing Rp8 miliar dan Rp7 miliar.

Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga berkomitmen mengalokasikan pembayaran DBH sebesar Rp20 miliar pada tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Rustam berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan secara konsisten dan berkelanjutan mengingat nilai piutang DBH Kabupaten Halmahera Selatan masih sangat besar.

“Kami menghargai komitmen Ibu Gubernur untuk mulai menyelesaikan kewajiban DBH kepada Halmahera Selatan. Namun melihat data per Juni 2026 yang mencapai Rp278 miliar lebih, tentu dibutuhkan skema pembayaran yang lebih progresif agar beban fiskal daerah bisa berkurang secara signifikan,” tegasnya.

Rustam menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran DBH selama beberapa tahun terakhir telah berdampak pada fleksibilitas fiskal daerah. Akibatnya, pemerintah kabupaten harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran untuk menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, pelunasan utang DBH secara bertahap dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesehatan APBD Halmahera Selatan.

“Ketika hak daerah dibayarkan tepat waktu, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan program prioritas. Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia berharap hubungan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus diperkuat sehingga penyelesaian piutang DBH dapat menjadi agenda bersama demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan mempercepat pembangunan di Bumi Saruma.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah kepastian. Semakin cepat kewajiban DBH diselesaikan, semakin kuat pula fondasi fiskal Halmahera Selatan dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan,” pungkas Rustam.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru