tajukmalut.com | Jakarta – Forum Aktivis Indonesia (FAI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Desakan itu buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Koordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan, menilai praktik KKN saat ini menjalar di birokrasi Provinsi Maluku Utara yang dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
“Bukti nyata sudah ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara. Ini tidak bisa ditunda lagi,” tegas Sahdan Abjan kepada wartawan, Rabu (27/8/2026).
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam LHP BPK Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 dan LHP BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, BPK menyoroti belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Hasil pemeriksaan yang bertumpu pada pengukuran fisik lapangan dan analisis dokumen pendukung menemukan ketidaksesuaian pada 6 proyek, yaitu:
1. Pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi
2. Jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo
3. Jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua
4. Jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea
5. Jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam
6. Proyek jalan dan jembatan ruas Kao-Toliwang
Sahdan menyebut validasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang fatal pada volume, spesifikasi, hingga kualitas pengerjaan proyek. FAI menduga ada indikasi kerugian negara senilai miliaran rupiah.
FAI menilai temuan BPK ini merupakan bukti kuat bagi KPK dan Kejagung untuk langsung bergerak. Langkah tegas itu dinilai krusial guna menyelamatkan uang negara dan hak kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
FAI juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 28 Agustus 2026 dengan tuntutan:
1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara atas dugaan kuat korupsi mutu pekerjaan dan kerugian daerah miliaran rupiah.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI membentuk tim investigasi khusus dalam kasus tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan FAI dan merujuk pada LHP BPK. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak untuk mengklarifikasi.(red)








