tajukmalut.com | Hakmahera Utara, Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3); Undang-Undang No. 39. Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 24 ayat (1); dan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pasal 1 angka 1.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Utara Igal Puangsanna mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI No : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tertanggal 9 Agustus 20212 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, maka dengan demikian SBGN dinyatakan sah beroprasi di Kabupaten Halmahera Utara untuk menjalankan Fungsi dan tujuan Serikay Pekerja/Serikat Buruh
Lanjut Igal bahwa kehadiran SBGN di Halmahera Utara akan selalu menjaga Hubungan Industrial yang harmonis antara Pengusaha/Perusahan dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak terlepas dari itu SBGN siap Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Pekerja/buruh, anggota, dan keluarganya, Ujar Igal (red)