tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil atau DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota kembali disoroti.
Kali ini datang dari Masdar Karim, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Masdar, keterlambatan DBH ini tidak hanya terjadi di Halmahera Selatan, tetapi juga dialami seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur Maluku Utara Ibu Sherly Tjoanda Laos dinilai telah menzalimi kabupaten/kota se-Maluku Utara dengan tidak membayar DBH. Untuk Halsel sendiri berkisar 200 M lebih yang belum dibayarkan,” kata Masdar di Labuha, Rabu 16 April 2026.
Masdar menduga dana DBH tersebut sudah diterima Pemprov Maluku Utara dari pemerintah pusat.
Sehingga menurutnya Pemprov seharusnya segera menyalurkan ke daerah sesuai porsinya.
“Padahal dana tersebut telah diberikan oleh pemerintahan pusat dan telah masuk di kas daerah provinsi Maluku Utara. Seharusnya Pemprov sudah harus melakukan pembayaran tersebut ke kabupaten/kota karena itu adalah hak daerah,” ujarnya.
Ia menilai penundaan ini mengancam stabilitas keuangan daerah. Akibatnya banyak program pembangunan yang sudah direncanakan di tingkat kabupaten/kota menjadi terhambat.
Masdar mendesak Pemprov Maluku Utara segera melakukan pembayaran DBH yang tertunggak.
Ia menyebut DBH itu sangat dibutuhkan daerah untuk membiayai program dan kewajiban rutin.
“Kami berharap agar Pemprov segera melakukan pembayaran DBH tersebut agar daerah kabupaten dan kota bisa melaksanakan program yang telah direncanakan, dan juga bisa membayar utang daerah seperti gaji TTP pegawai, Gaji 13, dll,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan penahanan DBH tersebut.
“Apa hak Pemprov menahan DBH tersebut. Ini patut dicurigai. Kami meminta agar Pemprov itu harus lebih berinovasi dalam mengelola anggaran daerah agar tidak semena-mena menggunakan anggaran daerah kabupaten/kota,” tegas Masdar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlambatan penyaluran DBH ke kabupaten/kota.
Berdasarkan Lampiran Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, pos Pendapatan Transfer Antar Daerah Halsel ditarget Rp169,608 miliar. Realisasinya Rp36,875 miliar atau 21,74%. Dengan demikian masih ada selisih Rp132,733 miliar.(red)








