Voucke Lontaan: Pemberhentian Firdaus dari PWI Bias, DK PWI Harus Juga Beri Pilihan ke Munir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan Penasehat PWI Sulawesi Utara dan mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan.

Voucke menilai sanksi terberat itu semestinya diselesaikan lebih dulu melalui tabayun dan dialog, karena pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).

Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan itu kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony sebagai anggota, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.

Voucke mempertanyakan materi sanksi tersebut. Menurutnya, Firdaus diberhentikan bukan karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, bukan karena pelanggaran Kode Perilaku Wartawan, dan bukan karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melainkan karena Peraturan Organisasi (PO) tentang HPN.

“Firdaus pertama kali melontarkan permohonan kepada Ketua Dewan Pers sewaktu acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara PWI menetapkan PO tentang HPN bulan Juli 2026. Apakah PO itu dapat berlaku surut atau sengaja dibuat untuk menyingkirkan Firdaus?” tanya Voucke.

Ia juga mempertanyakan mengapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun. Padahal, menurutnya, ada anjuran dari wartawan senior PWI DKI dan ketua Tim Pemenangan Munir agar mengundang Firdaus duduk bersama, dan Firdaus disebut bersedia.

Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ART PWI.

Pasal 23 ART menyebut Dewan Kehormatan Provinsi memiliki kewenangan menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Putusan itu kemudian disampaikan kepada DK PWI Pusat sebagai laporan.

Pasal 20 juga mengatur kasus pelanggaran KEJ dan KPW dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.

“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.

Voucke meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI. Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI menegakkan aturan, namun menekankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. ART PWI sendiri mengenal tingkatan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh.

“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional. Mengapa hanya Firdaus, mestinya Munir juga harus diberi pilihan, mau tetap jadi Ketum PWI atau jadi Ketua Dewas Komisaris BUMN Antara,” ujar Voucke.

Ia berharap persoalan Firdaus tidak menjadi sejarah kelam dalam penegakan HAM dan demokratisasi di tubuh organisasi wartawan yang dipimpin pejabat BUMN ini.

“Marwah PWI bukan hanya ditunjukkan melalui keberanian menjatuhkan sanksi dari ruang gelap, tetapi juga kesediaan mendengar, melakukan tabayun dan membuka ruang dialog,” pungkasnya.

“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya.”(red)

Komentar

Berita Terkait

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 
Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri
Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Voucke Lontaan: Pemberhentian Firdaus dari PWI Bias, DK PWI Harus Juga Beri Pilihan ke Munir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:27 WIT

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT