tajukmalut.com | Jakarta – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan Penasehat PWI Sulawesi Utara dan mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan.
Voucke menilai sanksi terberat itu semestinya diselesaikan lebih dulu melalui tabayun dan dialog, karena pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).
Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan itu kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony sebagai anggota, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.
Voucke mempertanyakan materi sanksi tersebut. Menurutnya, Firdaus diberhentikan bukan karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, bukan karena pelanggaran Kode Perilaku Wartawan, dan bukan karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melainkan karena Peraturan Organisasi (PO) tentang HPN.
“Firdaus pertama kali melontarkan permohonan kepada Ketua Dewan Pers sewaktu acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara PWI menetapkan PO tentang HPN bulan Juli 2026. Apakah PO itu dapat berlaku surut atau sengaja dibuat untuk menyingkirkan Firdaus?” tanya Voucke.
Ia juga mempertanyakan mengapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun. Padahal, menurutnya, ada anjuran dari wartawan senior PWI DKI dan ketua Tim Pemenangan Munir agar mengundang Firdaus duduk bersama, dan Firdaus disebut bersedia.
Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ART PWI.
Pasal 23 ART menyebut Dewan Kehormatan Provinsi memiliki kewenangan menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Putusan itu kemudian disampaikan kepada DK PWI Pusat sebagai laporan.
Pasal 20 juga mengatur kasus pelanggaran KEJ dan KPW dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.
“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.
Voucke meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI. Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI menegakkan aturan, namun menekankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. ART PWI sendiri mengenal tingkatan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh.
“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional. Mengapa hanya Firdaus, mestinya Munir juga harus diberi pilihan, mau tetap jadi Ketum PWI atau jadi Ketua Dewas Komisaris BUMN Antara,” ujar Voucke.
Ia berharap persoalan Firdaus tidak menjadi sejarah kelam dalam penegakan HAM dan demokratisasi di tubuh organisasi wartawan yang dipimpin pejabat BUMN ini.
“Marwah PWI bukan hanya ditunjukkan melalui keberanian menjatuhkan sanksi dari ruang gelap, tetapi juga kesediaan mendengar, melakukan tabayun dan membuka ruang dialog,” pungkasnya.
“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya.”(red)








