Oleh Asyudin La Masiha
(Kabid Litbang HMI Badko Maluku Utara)
Telah menjadi rahasia umum bahwa kondisi hari ini, perubahan dunia berlangsung semakin cepat dan kompleks. Globalisasi, perkembangan teknologi, krisis geopolitik, perubahan iklim, transformasi ekonomi, serta kompetisi atas energi, mineral, pangan, dan sumber daya strategis telah mengubah cara negara, korporasi, dan masyarakat memperebutkan pengaruh dan mengelola sumber daya. Dunia tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer dan politik, tetapi juga oleh penguasaan teknologi, modal, data, rantai pasok, energi, dan sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
Transisi energi global telah mengubah posisi sumber daya alam, diantaranya adalah nikel yang sebelumnya dikenal sebagai bahan industri baja tahan karat kini menjadi salah satu mineral penting dalam rantai pasok teknologi energi, termasuk baterai kendaraan listrik. Dengan demikian, nikel tidak lagi sekadar komoditas pertambangan, tetapi menjadi bagian dari geopolitik energi dan teknologi dunia. Di sinilah muncul pertanyaan: ketika dunia membutuhkan nikel untuk transisi energi, siapa sebenarnya yang paling memperoleh keuntungan dari kebutuhan tersebut?
Negara-negara industri membutuhkan mineral untuk membangun kendaraan listrik dan teknologi energi bersih, korporasi membutuhkan akses terhadap cadangan mineral, sedangkan negara produsen seperti Indonesia berusaha meningkatkan posisi tawarnya melalui hilirisasi. Tak heran dalam perspektif resource nationalism, Indonesia berusaha mengubah posisi dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi negara yang memiliki kendali lebih besar atas rantai nilai mineral. Namun, sementara itu daerah penghasil harus berhadapan langsung dengan konsekuensi ekologis dan sosial dari kegiatan ekstraksi. Dalam perspektif David Harvey, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai pertarungan atas ruang dan sumber daya dalam proses akumulasi kapital dan sumber daya daerah menjadi bagian dari jaringan kapital global.
Kebijakan mengenai pertambangan, energi, perkebunan, kawasan industri, investasi, infrastruktur, dan tata ruang mempertemukan kepentingan negara, pemerintah daerah, korporasi, masyarakat lokal, dan kelompok politik. Persoalan tersebut semakin kompleks karena politik nasional dan kepentingan daerah saling berkelindan, desentralisasi yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur pembangunan, namun pada saat yang sama daerah tetap berada dalam struktur politik dan ekonomi nasional. Sampai di sini, pertanyaan yang muncul adalah akankah otonomisasi daerah menjamin otonomisasi pengelolaan sumber daya alam ditingkat daerah?
Dalam konteks tersebut, daerah tidak dapat ditempatkan hanya sebagai ruang administratif tempat berlangsungnya pembangunan. Daerah merupakan arena politik, ekonomi, sosial, dan ekologis tempat berbagai kepentingan bertemu, bernegosiasi, bahkan berkonflik. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah dapat menjadi sumber kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama dapat menjadi sumber ketimpangan apabila pengelolaannya tidak disertai dengan keadilan, transparansi, partisipasi masyarakat, dan distribusi manfaat yang proporsional.
Pemikiran David Harvey tentang accumulation by dispossession menjadi relevan untuk membaca situasi tersebut. Harvey menjelaskan bagaimana proses akumulasi kapital dapat berlangsung melalui pengambilalihan atau penguasaan terhadap aset, ruang, tanah, dan sumber daya yang sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat. Dalam konteks daerah, perspektif ini penting untuk mempertanyakan siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung biaya sosial dan ekologis, serta siapa yang memiliki suara dalam menentukan arah pembangunan.
Tinjauan kritis dalam melihat persoalan tersebut, pemikiran Antonio Gramsci mengenai hegemoni membantu kita memahami dan menjelaskan bahwa perebutan sumber daya tidak selalu berlangsung melalui kekuatan fisik. Dominasi juga dapat dibangun melalui gagasan, narasi pembangunan, institusi, kebijakan, dan produksi pengetahuan. Karena itu, masyarakat daerah perlu memiliki kapasitas intelektual untuk membaca bagaimana sebuah kebijakan dibentuk, kepentingan apa yang bekerja di baliknya, serta narasi siapa yang kemudian dianggap sebagai “kebenaran”.
Amartya Sen memberikan kerangka kritis dalam membaca narasi pembangunan, menurutnya pembangunan harus dilihat dalam perspektif dimensi lain bahwa pembangunan tidak seharusnya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau peningkatan investasi. Pembangunan pada hakikatnya adalah perluasan kapabilitas dan kebebasan manusia untuk menentukan kehidupannya sendiri. Dengan demikian, investasi sumber daya alam tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi meningkat tetapi masyarakat lokal kehilangan akses terhadap tanah, ruang hidup, lingkungan yang sehat, pendidikan, pekerjaan layak, dan kesempatan untuk menentukan masa depannya.
Dalam posisi ini, kita perlu melihat pemikiran dari Elinor Ostrom tentang pengelolaan sumber daya sebagai persoalan kelembagaan dan partisipasi masyarakat. Sumber daya bersama (commons) tidak selalu harus sepenuhnya dikuasai negara atau pasar. Masyarakat memiliki kemampuan untuk mengembangkan institusi bersama dalam mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Perspektif ini sangat relevan bagi daerah yang memiliki masyarakat adat, wilayah pesisir, laut, hutan, pertanian, dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Dari uraikan yang dikemukakan, pertanyaan-pertanyan seperti; Siapa yang menguasai sumber daya daerah? Siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari eksploitasi sumber daya tersebut? Siapa yang menanggung dampak sosial dan ekologisnya? Sejauh mana masyarakat lokal dilibatkan dalam pengambilan keputusan? Apakah kebijakan pembangunan memperkuat kedaulatan daerah atau justru menciptakan ketergantungan baru? Apakah investasi menghasilkan transformasi ekonomi masyarakat atau hanya mempercepat ekstraksi sumber daya? Bagaimana politik nasional memengaruhi ruang kebijakan pemerintah daerah? Dan Bagaimana masyarakat daerah membangun posisi tawar melalui pengetahuan, organisasi, data, dan partisipasi politik? Perlu diajukan publik.
Maluku Utara dapat dijadikan mikro-studinya yang mana memperlihatkan bagaimana perubahan akibat industri pertambangan tidak hanya menyangkut produksi dan investasi, tetapi juga menyentuh ruang hidup, pemukiman, lingkungan, mata pencaharian dan hubungan sosial masyarakat. Pertanyaannya yang kemudian muncul adalah bagaimana investasi mengubah kehidupan masyarakat? Atau lebih jauh siapa yang menentukan bentuk perubahan tersebut? Di sinilah pemikiran Amartya Sen sebagaimana disentil menjadi penting bahwa keberhasilan pembangunan seharusnya dilihat dari apakah masyarakat memperoleh kemampuan dan kebebasan yang lebih besar untuk menentukan kehidupannya, bukan semata-mata dari pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan sumber daya alam terutama nikel yang mempertemukan negara, korporasi, daerah dan masyarakat dengan berbagai kepentingannya. Persoalan yang kemudian adalah apakah keempat kepentingan tersebut benar-benar berada dalam posisi yang seimbang? Publik bisa dengan jujur menjawabnya.
Tentu ini adalah kondisi paradoks, daerah yang kaya sumber daya belum tentu menjadi daerah yang paling sejahtera. keberadaan sumber daya menciptakan pertumbuhan ekonomi namun di sisi lainnya justru menghadirkan ketimpangan, ketergantungan, tekanan ekologis dan perubahan struktur sosial. Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada negara dan pelaku bisnis tertentu, sementara sebagian dampak sosial-ekologis ditanggung kelompok yang berada di luar pusat keuntungan tersebut.
Karena itu, membaca politik nasional tidak cukup hanya dengan melihat pergantian kekuasaan atau kontestasi elektoral. Politik harus dibaca sebagai relasi kekuasaan dalam menentukan siapa yang memiliki akses terhadap kebijakan, anggaran, tanah, izin, informasi, dan sumber daya ekonomi. Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya berada pada negara atau lembaga tertentu, tetapi tersebar melalui jaringan institusi, pengetahuan, regulasi, dan praktik sosial. Artinya, penguasaan terhadap sumber daya juga berkaitan dengan siapa yang memiliki pengetahuan, siapa yang menentukan data, siapa yang menyusun kebijakan, dan siapa yang mempunyai kemampuan mendefinisikan masalah pembangunan. Dengan demikian, membaca perubahan dunia, politik nasional, dan perebutan sumber daya di daerah bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan kebutuhan strategis. Masyarakat daerah harus mampu bergerak dari posisi sebagai objek pembangunan menjadi subjek yang memiliki pengetahuan, posisi tawar, dan kemampuan menentukan masa depan daerahnya sendiri.
Dalam konteks ini, intelektualitas tidak boleh berhenti pada ruang akademik. Pengetahuan harus menjadi instrumen untuk membaca kekuasaan, menguji kebijakan, mengawal demokrasi, memperjuangkan keadilan sosial, serta memastikan bahwa kekayaan daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Daerah tidak boleh hanya menjadi tempat sumber daya diambil, tetapi harus menjadi ruang di mana masyarakat memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana sumber daya dikelola, untuk siapa manfaatnya diberikan, dan bagaimana masa depan daerah dibangun.
Pada titik inilah intelektualitas harus berubah menjadi keberpihakan pada kepentingan publik; membaca realitas, mengkritisi kekuasaan, membangun pengetahuan, memperkuat posisi tawar masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berdaulat, berkeadilan, demokratis, serta berkelanjutan. Karena itu, kita perlu membaca politik nasional sebagai upaya memahami arah kebijakan dan distribusi kekuasaan serta membaca kuasa dan perebutan sumber daya di daerah untuk memahami siapa yang memiliki akses, siapa yang mendapatkan manfaat, dan siapa yang menanggung akibatnya.








