LUTFI ABDULHAK
(Sekjend Politika Institut)
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang meniadakan program beasiswa bagi mahasiswa luar daerah pada tahun anggaran 2026 adalah sebuah ironi besar dan langkah mundur dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalih tekanan ruang fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pusat tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengorbankan masa depan pendidikan anak-anak Bumi Saruma. Ketika sebuah pemerintah daerah memutuskan untuk memangkas jaring pengaman pendidikan bagi mahasiswanya yang tengah berjuang di tanah rantau bahkan menyasar mereka yang berkuliah dekat di kota Ternate, pemda sebenarnya sedang “menembak kepala generasinya sendiri
Secara teoritis, pengambil kebijakan di Halmahera Selatan terjebak dalam fiscal myopia atau kepicikan anggaran. Pemerintah daerah memandang alokasi fungsi pendidikan dan beasiswa sebagai “biaya” (cost) operasional jangka pendek yang bisa didepak kapan saja saat kas daerah seret. Padahal, dalam kacamata ekonomi publik, beasiswa bagi mahasiswa rantau adalah bentuk investasi modal manusia (human capital investment) yang paling murni.
Memutus beasiswa dengan alasan efisiensi anggaran di tengah belum pulihnya ruang fiskal mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyusun skala prioritas pembangunan. Mengapa harus sektor pendidikan yang dikorbankan paling pertama ketika DBH terhambat? Mengapa bukan belanja perjalanan dinas birokrasi, belanja seremonial, atau pengadaan proyek fisik yang tidak mendesak di pusat kabupaten yang dipangkas? Ketika anggaran dinas tetap mengalir lancar tetapi hak belajar mahasiswa miskin disumbat, di situlah letak ketimpangan nalar kekuasaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menempuh pendidikan tinggi di luar daerah bagi anak-anak Halmahera Selatan bukanlah sebuah gaya hidup atau kemewahan, melainkan suatu keharusan akibat ketimpangan fasilitas pendidikan tinggi di dalam daerah. Kabupaten yang memiliki karakteristik kepulauan dengan ratusan pulau ini belum mampu menyediakan variasi program studi dan mutu perguruan tinggi yang merata di dalam wilayahnya sendiri. Walhasil, merantau ke Ternate atau ke luar Maluku Utara menjadi satu-satunya jalan memutus rantai kemiskinan keluarga.
Menurut Teori Keadilan Spasial (Spatial Justice), pemerintah berkewajiban melakukan intervensi guna menambal kerugian geografis yang dialami warganya. Mahasiswa asal pulau-pulau kecil di Halmahera Selatan memikul beban ganda: biaya transportasi laut yang mahal, biaya hidup di perantauan, dan tuntutan biaya kuliah yang kian mencekik. Penghapusan beasiswa ini otomatis memutus urat nadi perjuangan anak-anak petani dan nelayan di rantau. Dampak terburuknya sudah jelas: gelombang putus kuliah massal dan kepulangan mahasiswa ke kampung halaman tanpa menyandang gelar.
Kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba ini juga kontradiktif dengan target jangka panjang daerah. Berdasarkan data makro, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Halmahera Selatan masih terus berjuang merangkak naik, di mana sektor pendidikan sering kali menjadi penahan laju utamanya. Bagaimana mungkin daerah berharap bisa bersaing secara global atau melahirkan pemimpin masa depan jika keran pengetahuan untuk mencetak sarjana-sarjana baru justru disumbat oleh pemerintahnya sendiri.
Pemerintah daerah mengklaim memiliki komitmen untuk mendorong kembali beasiswa ini jika keuangan daerah membaik. Namun, dunia pendidikan tidak bekerja seperti sakelar lampu yang bisa dimatikan dan dihidupkan sesuka hati. Mahasiswa di luar daerah menghadapi tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya sewa tempat tinggal yang jatuh tempo setiap semester. Menunda bantuan satu tahun anggaran sama saja dengan memaksa mereka keluar dari sistem akademik. Ketika mereka drop-out, kerugian sosial dan intelektual daerah tidak akan pernah bisa digantikan oleh pulihnya DBH di tahun-tahun mendatang.
Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dan mandat 20 persen anggaran pendidikan bukan sekadar angka di atas kertas APBD. Pemda Halmahera Selatan tidak boleh berlindung di balik tameng “kebijakan pusat” atau “kondisi keuangan tidak stabil” untuk memaklumi kegagalan pemenuhan hak warganya. Jika tata kelola keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel, defisit anggaran akibat keterlambatan DBH seharusnya bisa dimitigasi tanpa menyentuh pos anggaran vital mahasiswa.
Langkah peniadaan ini menunjukkan watak birokrasi yang enggan berinovasi. Jika ruang fiskal daerah tertekan, pemerintah daerah semestinya membangun kolaborasi strategis dengan sektor privat, mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan, atau merancang skema bantuan pendidikan afirmasi yang lebih selektif dan tepat sasaran. Menghapus total bantuan secara sepihak adalah jalan pintas yang malas dan tidak bertanggung jawab.
Kebijakan menghentikan beasiswa luar daerah pada tahun anggaran 2026 adalah rapor hitam bagi komitmen literasi dan pendidikan di Bumi Saruma. Ini adalah bentuk pengabaian terstruktur yang mencederai asa generasi muda. Membiarkan mahasiswa Halmahera Selatan kelaparan dan terlunta-lunta di tanah rantau akibat hilangnya subsidi daerah adalah dosa sejarah yang akan dibayar mahal dengan mundurnya kualitas peradaban daerah di masa depan.
Sebelum dampaknya menjadi bola salju yang merusak struktur sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus segera membatalkan kebijakan sesat ini. Lakukan rasionalisasi anggaran pada sektor-sektor non-prioritas yang bersifat konsumtif, kembalikan alokasi beasiswa luar daerah, dan selamatkan kepala serta masa depan generasi emas Halmahera Selatan dari kehancuran dini.(*)








