tajukmalut.com | Jakarta, DataIndo, Langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menandatangani komitmen siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sebelum 15 Desember 2026 mendapat catatan positif dari lembaga riset kebijakan publik.
Direktur DataIndo, Usman Buamona, menilai sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab politik di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Di saat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sedang diuji, dibutuhkan keberanian yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan. Apa yang dilakukan Pak Dasco adalah salah satu bentuknya,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut DataIndo, skor Integritas Nasional 2025 yang masih berada di angka 72,32 dengan kategori rawan menjadi sinyal bahwa pendekatan hukum selama ini belum cukup. Pemidanaan pelaku saja tidak menyelesaikan masalah ketika aset hasil kejahatan masih tetap beredar.
“Kita sudah terlalu lama melihat pola yang sama. Koruptor masuk penjara, tapi uang rakyat belum tentu kembali. Negara kalah di dua sisi: kehilangan uang, sekaligus kehilangan wibawa,” tegas Usman.
Karena itu, DataIndo memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen yang sudah tidak bisa ditunda lagi. Melalui mekanisme _non-conviction based asset forfeiture_, negara diberi kewenangan untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Bagi kami ini bukan soal menambah hukuman. Ini soal memiskinkan pelaku, mengembalikan kerugian negara, dan memutus jaringan yang selama ini membuat korupsi terus berulang,” lanjut Usman.
Ia menambahkan, di tengah tarikan kepentingan politik dan ekonomi, publik membutuhkan institusi negara yang berani menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Komitmen dari pimpinan DPR, termasuk Pak Dasco, dilihat sebagai sinyal bahwa legislatif ingin mengambil peran itu.
“Pak Dasco, hari ini publik mencatat nama Anda. Jangan biarkan komitmen ini berhenti sebagai pernyataan. Rakyat sudah cukup mendengar pidato. Yang kami tunggu sekarang adalah undang-undang, dan aset negara yang kembali ke tangan rakyat,” pungkas Usman Buamona.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad bersama dua pimpinan DPR lainnya meneken surat pernyataan politik terkait tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR juga telah menargetkan pembahasan tuntas pada akhir 2026.(red)








