Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Direktur Eksekutif Nasional Institut, Riyanda Barmawi, menilai Pemerintahan Prabowo Subianto sedang berada di titik krusial untuk membuktikan komitmennya atas integritas pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta kebijakan ekonomi politik yang berkeadilan. Pembuktian ini penting di tengah kecurigaan publik terhadap dunia usaha.

Riyanda menjelaskan kepentingan dunia usaha dan rakyat, seharusnya, tidak diletakkan dalam relasi yang bertentangan. Sekalipun dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat, sementara masyarakat berhak memperoleh kebijakan yang adil. Namun keduanya memiliki irisan yang saling menopang.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan tidak ada kepentingan ekonomi maupun politik dari kedua belah pihak diperlakukan secara istimewa dengan diberikan akses berlebihan dalam menentukan arah kebijakan.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara harus menjadi wasit yang fair dan bijak. Tidak boleh ada kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu yang berdiri di atas kepentingan nasional”, ungkap Riyanda Barmawi dalam keterangannya, pada Kamis (27/8), di Jakarta.

Selain itu, Riyanda juga menyoroti kerentanan dalam agenda pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, yang memotret skor integritas nasional 72,32 poin, berada dalam kategori rentan.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme pencegahan sekaligus penindakan korupsi secara tegas, independen dan tanpa tebang pilih. Jika tidak, komitmen pemberantasan korupsi akan berakhir menjadi wacana kosong yang tidak memiliki signifikansi apapun dalam realita.

Karena itu, Riyanda mendesak pemerintah dan DPR-RI mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset. Kebijakan ini relevan untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“RUU ini adalah kepentingan seluruh komponen bangsa. Dengan kebijakan ini, koruptor tidak hanya dijatuhkan sanksi pemidanaan penjara, melainkan pula mengamputasi basis kekuasaan koruptor”, pungkasnya.

Atas dasar itu, menurut Riyanda, Nasional Institut mengajukan lima poin tuntutan yang merupakan hasil kajian strategis lembaga.

1. Nasional Institut menuntut bebaskan kebijakan ekonomi politik dari konflik kepentingan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang diputuskan bebas dari konflik kepentingan yang destruktif. Kepentingan nasional, rakyat dan dunia usaha harus diutamakan dan dijalankan secara berimbang.

2. Nasional Institut menuntut penguatan komitmen pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tegas, independen, transparan, tanpa tebang pilih adalah prasyarat mutlak untuk keadilan substantif dan sistem hukum yang resilien. Kembalikan independensi lembaga pemberantasan korupsi dari segala upaya pelemahan dan pengebirian kewenangan.

3. Nasional Institut mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR harus mengambil langkah konkret, bukan semata retorika, pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Substansi kebijakan ini harus dikonstruksi lebih presisi agar tidak menjadi alat politik di kemudian hari.

4. Nasional Institut menuntut jaminan transparansi dan partisipasi publik. Menuntut hadirnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembuatan kebijakan strategis.

5. Nasional Institut menuntut desain kebijakan yang mampu menciptakan pemerataan manfaat pembangunan. Pemerintah harus memastikan kebijakan pembangunan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, melainkan pula menjadi pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar

Berita Terkait

FAI Desak KPK dan Kejagung Panggil Kadis PUPR Maluku Utara, Temuan BPK Sebut 6 Proyek Jalan-Jembatan Bermasalah
81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:56 WIT

FAI Desak KPK dan Kejagung Panggil Kadis PUPR Maluku Utara, Temuan BPK Sebut 6 Proyek Jalan-Jembatan Bermasalah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Berita Terbaru

Regional

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:49 WIT

Regional

Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:45 WIT