DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Menindaklanjuti temuan dugaan perampasan lahan milik warga transmigrasi di Desa Trans Hero, Halmahera Utara, DPP GMNI menyatakan tidak akan berhenti pada kecaman lisan. Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas aduan resmi yang akan dilayangkan ke tiga instansi kunci di Jakarta.

“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, ini adalah ujian bagi keadilan agraria di Indonesia.
DPP GMNI secara organisasi akan bergerak melakukan aduan ke Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, dan Mabes Polri dalam waktu dekat,” tegas Yohanis di Jakarta.

Tiga Jalur Advokasi DPP GMNI:
1. Kemendagri (Direktorat Jenderal Bina Pemdes/Otda):
DPP GMNI mendesak Mendagri untuk mengevaluasi etika dan jabatan Bupati Halmahera Utara.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang kepala daerah seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan aktor yang diduga menyerobot tanah rakyatnya sendiri. Kami minta ada sanksi administratif dan evaluasi jabatan,” ujar Yohanis.

2. Kementerian Transmigrasi:
Sebagai lahan yang diperuntukkan bagi warga transmigrasi, negara punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga aset tersebut. DPP GMNI meminta kementerian terkait turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan melindungi hak kelola 24 KK di Trans Hero.

3. Mabes Polri (Satgas Anti-Mafia Tanah):
Yohanis menegaskan akan membawa bukti-bukti kepemilikan SHM warga ke Mabes Polri.

“Kami meminta Kapolri melalui Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memeriksa dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang ini. Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun dia adalah Bupati.”

Peringatan Keras terhadap Penindasan Ruang Hidup Yohanis menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPP GMNI akan mengawal kasus ini hingga tanah tersebut dikembali kemasyarakat, tanah seluas kurang lebih 12 hektar yang merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK)

“Jika tembok kekuasaan di daerah terlalu tebal untuk ditembus oleh rakyat kecil, maka kami yang akan membawa suara mereka ke jantung ibu kota. Ini adalah komitmen kami membela kaum Marhaen yang haknya dirampas secara sewenang-wenang. Kami pastikan kasus ini mendapat atensi nasional,” tutupnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT