tajukmalut.com | Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta mempertanyakan efektivitas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan Maluku Utara setelah kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan tambang di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Minggu (27/9/2026).
Dalam kecelakaan tersebut, Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan truk berat jenis Howo 380. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional perusahaan dan tidak menggunakan nomor polisi. Perkara tersebut kini ditangani kepolisian.
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal, mengatakan kecelakaan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dari sisi sistem keselamatan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Pemerintah perlu memastikan apakah prosedur pengoperasian kendaraan berat, kompetensi operator, pengendalian risiko, serta penggunaan jalur yang bersinggungan dengan masyarakat telah memenuhi ketentuan keselamatan,” kata Siraj.
PA-Malut meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, khususnya Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan tambang dan kontraktornya.
Permintaan tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Dalam Lampiran huruf G tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, subbidang Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mengatur penyelenggaraan pengawasan melalui pembinaan, pemeriksaan, pengujian, serta tindakan sesuai kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Karena itu, PA-Malut mempertanyakan apakah langkah preventif dan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan selama ini telah dilakukan secara rutin, terutama terhadap aktivitas kendaraan operasional yang menggunakan atau bersinggungan dengan jalan dan aktivitas masyarakat.
PA-Malut juga meminta keterbukaan mengenai program dan anggaran yang berkaitan dengan sosialisasi keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan dan pengawasan ketenagakerjaan sektor pertambangan. Informasi yang diminta mencakup realisasi kegiatan, sasaran perusahaan, jumlah pemeriksaan, temuan pelanggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
“Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah kecelakaan terjadi. Fungsi preventif harus bekerja sebelum risiko berubah menjadi korban,” ujar Siraj.
PA-Malut selanjutnya meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan K3 di sektor pertambangan.
Evaluasi tersebut, menurut PA-Malut, diperlukan untuk memastikan kewenangan pengawasan berjalan, anggaran keselamatan digunakan sesuai peruntukan, dan setiap temuan pengawasan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
PA-Malut juga meminta hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan yang melibatkan PT ANI disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan pada sistem keselamatan perusahaan maupun kontraktornya.
“Keselamatan masyarakat dan pekerja tidak boleh baru menjadi perhatian setelah korban jatuh. Pengawasan harus bekerja sebelum kecelakaan terjadi,” kata Siraj.(red)







