tajukmalut.com | Halmahera Utara, 15 April 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara kembali menorehkan babak baru dalam pengawalan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan merealisasikan komitmen penegakan supremasi hukumnya. Tepat pada hari ini, Rabu 15 April 2026. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara telah mendatangi dan menyerahkan berkas laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara di Tobelo.
Dokumen litigasi yang memuat konstruksi hukum, kronologis faktual, serta bukti-bukti petunjuk awal tersebut diserahkan guna mendesak pembongkaran tuntas dugaan kejahatan jabatan dan manipulasi uang negara berkedok pelaksanaan reses fiktif yang disinyalir kuat dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara di Desa Towara, Kecamatan Galela.
Langkah pro justitia ini ditempuh dengan landasan temuan investigatif lapangan yang menunjukkan adanya praktik rekayasa administratif secara vulgar demi mengelabui sistem keuangan daerah. Oknum pucuk pimpinan lembaga legislatif tersebut diketahui hanya hadir sekejap ke lokasi sekadar untuk merakit spanduk kegiatan dan mengambil foto dokumentasi, lalu pergi tanpa pernah menyelenggarakan agenda dialog maupun penyerapan aspirasi rakyat setempat. Tindakan manipulatif yang dirancang secara sistematis untuk memuluskan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dikualifikasikan secara dogmatik oleh tim hukum KAHMI sebagai bentuk delik penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, dan secara absolut merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan laporan fisik ini sekaligus menegaskan bahwa manuver advokasi organisasi bukanlah sekadar polemik retorika di ruang publik, melainkan sebuah pertarungan intelektual yang bermuara pada proses pertanggungjawaban pidana.
Mewakili tim advokasi yang secara langsung menyerahkan berkas perkara ke meja kejaksaan, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, Kadafik Sainur, S.H., menegaskan bahwa tongkat estafet penegakan keadilan kini sepenuhnya berada di pundak Korps Adhyaksa.
Beliau mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus untuk segera menelaah dokumen pengaduan tersebut dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus skandal spanduk kilat ini. Pihak kejaksaan juga didesak untuk menunjukkan taringnya dengan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta jajaran pimpinan Sekretariat Dewan, serta memohonkan audit investigatif kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan demi menghitung angka pasti kerugian negara.
Ketegasan kejaksaan dalam memproses kejahatan kerah putih ini sangat dinantikan publik demi menyelamatkan uang negara dari cengkeraman elite koruptif yang bersembunyi di balik tameng jabatan.(red)









