Diduga Tukar Hasil Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan Diadukan ke Propam

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Propam lantaran telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus penganiyaan, Dengan nomor: STPL/ 04/ III / 2026/Sipropam. Senin, (13/4/2026).

Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis dan memperoleh hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, Ringgo menduga adanya indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut mengakibatkan fakta luka korban menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mengaburkan unsur pidana.

Adapula pengabaian alat bukti yang di ajukan oleh pelapor, ini salah satu perbuatan yang juga merugikan posisi hukum korban.

“Hasil visum yang dikeluarkan tidak sesuai, korban mengalami pecah di bibir bagian dalam tapi yang dikeluarkan hasil visum di bagian wajah,” ungkap Ringgo.

Upaya korban untuk meminta transparansi dan klarifikasi kepada penyidik tidak mendapatkan respon yang jelas dan profesional.

Ia juga menduga adanya Indikasi keberpihakan kepada terlapor, yang mengarah pada Ketidaknetralan penyidik.

“Tindakan Tersebut mengakibatkan Kerugian Hukum dan rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran Tindakan oknum penyidik tersebut diduga melanggar:

  1. Kode Etik Profesi Polri (tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan).
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
  3. Manipulasi atau pengaburan alat bukti (visum).
  4. Menghambat penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
  5. Dampak Kerugian Secara Hukum.
  6. Korban dirugikan secara hukum dan keadilan, pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum atau dikenakan pasal yang lebih ringan.
  7. Menurutnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terindikasi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu (abuse of power)

Desakan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Propam Polres Halmahera Selatan untuk segerah:

  1. Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang terlibat.
  2. Mengusut dugaan penukaran atau manipulasi visum secara transparan dan independen.
  3. Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
  4. Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan perkara tersebut.
  5. Menjamin perlindungan hukum bagi korban serta mengembalikan hak-haknya.
  6. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor secara terbuka.

Kami menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan:

Melaporkan ke Polda Maluku Utara, mengadukan ke Divisi Propam Mabes Polri, mengajukan laporan ke Kompolnas, melaporkan ke Ombudsman Ri atas dugaan maladministrasi, membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Sekadar diketahui, Ringgo Larengsi merupakan korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru