tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Propam lantaran telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus penganiyaan, Dengan nomor: STPL/ 04/ III / 2026/Sipropam. Senin, (13/4/2026).
Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis dan memperoleh hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti yang sah.
Dalam proses penyidikan, Ringgo menduga adanya indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tersebut mengakibatkan fakta luka korban menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mengaburkan unsur pidana.
Adapula pengabaian alat bukti yang di ajukan oleh pelapor, ini salah satu perbuatan yang juga merugikan posisi hukum korban.
“Hasil visum yang dikeluarkan tidak sesuai, korban mengalami pecah di bibir bagian dalam tapi yang dikeluarkan hasil visum di bagian wajah,” ungkap Ringgo.
Upaya korban untuk meminta transparansi dan klarifikasi kepada penyidik tidak mendapatkan respon yang jelas dan profesional.
Ia juga menduga adanya Indikasi keberpihakan kepada terlapor, yang mengarah pada Ketidaknetralan penyidik.
“Tindakan Tersebut mengakibatkan Kerugian Hukum dan rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran Tindakan oknum penyidik tersebut diduga melanggar:
- Kode Etik Profesi Polri (tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan).
- Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
- Manipulasi atau pengaburan alat bukti (visum).
- Menghambat penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
- Dampak Kerugian Secara Hukum.
- Korban dirugikan secara hukum dan keadilan, pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum atau dikenakan pasal yang lebih ringan.
- Menurutnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terindikasi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu (abuse of power)
Desakan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Propam Polres Halmahera Selatan untuk segerah:
- Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang terlibat.
- Mengusut dugaan penukaran atau manipulasi visum secara transparan dan independen.
- Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
- Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan perkara tersebut.
- Menjamin perlindungan hukum bagi korban serta mengembalikan hak-haknya.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor secara terbuka.
Kami menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan:
Melaporkan ke Polda Maluku Utara, mengadukan ke Divisi Propam Mabes Polri, mengajukan laporan ke Kompolnas, melaporkan ke Ombudsman Ri atas dugaan maladministrasi, membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Sekadar diketahui, Ringgo Larengsi merupakan korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.(red)









