Diduga Tukar Hasil Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan Diadukan ke Propam

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Propam lantaran telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus penganiyaan, Dengan nomor: STPL/ 04/ III / 2026/Sipropam. Senin, (13/4/2026).

Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis dan memperoleh hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, Ringgo menduga adanya indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut mengakibatkan fakta luka korban menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mengaburkan unsur pidana.

Adapula pengabaian alat bukti yang di ajukan oleh pelapor, ini salah satu perbuatan yang juga merugikan posisi hukum korban.

“Hasil visum yang dikeluarkan tidak sesuai, korban mengalami pecah di bibir bagian dalam tapi yang dikeluarkan hasil visum di bagian wajah,” ungkap Ringgo.

Upaya korban untuk meminta transparansi dan klarifikasi kepada penyidik tidak mendapatkan respon yang jelas dan profesional.

Ia juga menduga adanya Indikasi keberpihakan kepada terlapor, yang mengarah pada Ketidaknetralan penyidik.

“Tindakan Tersebut mengakibatkan Kerugian Hukum dan rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran Tindakan oknum penyidik tersebut diduga melanggar:

  1. Kode Etik Profesi Polri (tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan).
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
  3. Manipulasi atau pengaburan alat bukti (visum).
  4. Menghambat penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
  5. Dampak Kerugian Secara Hukum.
  6. Korban dirugikan secara hukum dan keadilan, pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum atau dikenakan pasal yang lebih ringan.
  7. Menurutnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terindikasi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu (abuse of power)

Desakan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Propam Polres Halmahera Selatan untuk segerah:

  1. Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang terlibat.
  2. Mengusut dugaan penukaran atau manipulasi visum secara transparan dan independen.
  3. Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
  4. Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan perkara tersebut.
  5. Menjamin perlindungan hukum bagi korban serta mengembalikan hak-haknya.
  6. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor secara terbuka.

Kami menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan:

Melaporkan ke Polda Maluku Utara, mengadukan ke Divisi Propam Mabes Polri, mengajukan laporan ke Kompolnas, melaporkan ke Ombudsman Ri atas dugaan maladministrasi, membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Sekadar diketahui, Ringgo Larengsi merupakan korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kawal Kasus Reses Fiktif Ketua DPRD, MD KAHMI Halut Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Empat Tuntutan Hukum
Bupati Haltim Buka Kegiatan Pembinaan Posbankum Desa
Skandal Visum “Kadaluwarsa”: Mengapa Luka Mei Baru “Meledak” dalam Berkas Juni di Halsel?
Resmi MD KAHMI Halut Serahkan Laporan Reses Fiktif Ketua DPRD ke Kejaksaan Negeri
Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, FPMSI Laporkan Harianterbit.co
FORMAPAS Malut Soroti Keamanan di Hutan Halteng–Haltim, Desak Penindakan Serius terhadap OTK
KAHMI Halut Soroti Penindakan Tambang Ilegal Roko, Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
FORMAPAS Malut Desak Kejagung Eksaminasi dan KPK Supervisi Kasus KM Halsel XPress
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:40 WIT

Kawal Kasus Reses Fiktif Ketua DPRD, MD KAHMI Halut Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Empat Tuntutan Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:17 WIT

Bupati Haltim Buka Kegiatan Pembinaan Posbankum Desa

Rabu, 15 April 2026 - 07:29 WIT

Skandal Visum “Kadaluwarsa”: Mengapa Luka Mei Baru “Meledak” dalam Berkas Juni di Halsel?

Rabu, 15 April 2026 - 05:48 WIT

Resmi MD KAHMI Halut Serahkan Laporan Reses Fiktif Ketua DPRD ke Kejaksaan Negeri

Selasa, 14 April 2026 - 10:06 WIT

FORMAPAS Malut Soroti Keamanan di Hutan Halteng–Haltim, Desak Penindakan Serius terhadap OTK

Selasa, 14 April 2026 - 08:11 WIT

KAHMI Halut Soroti Penindakan Tambang Ilegal Roko, Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD

Selasa, 14 April 2026 - 06:18 WIT

FORMAPAS Malut Desak Kejagung Eksaminasi dan KPK Supervisi Kasus KM Halsel XPress

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIT

Diduga Tukar Hasil Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan Diadukan ke Propam

Berita Terbaru

Regional

Bupati Haltim Buka Kegiatan Pembinaan Posbankum Desa

Rabu, 15 Apr 2026 - 11:17 WIT