Diduga Tukar Hasil Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan Diadukan ke Propam

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan– Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Propam lantaran telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus penganiyaan, Dengan nomor: STPL/ 04/ III / 2026/Sipropam. Senin, (13/4/2026).

Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis dan memperoleh hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, Ringgo menduga adanya indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik.

Tindakan tersebut mengakibatkan fakta luka korban menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mengaburkan unsur pidana.

Adapula pengabaian alat bukti yang di ajukan oleh pelapor, ini salah satu perbuatan yang juga merugikan posisi hukum korban.

“Hasil visum yang dikeluarkan tidak sesuai, korban mengalami pecah di bibir bagian dalam tapi yang dikeluarkan hasil visum di bagian wajah,” ungkap Ringgo.

Upaya korban untuk meminta transparansi dan klarifikasi kepada penyidik tidak mendapatkan respon yang jelas dan profesional.

Ia juga menduga adanya Indikasi keberpihakan kepada terlapor, yang mengarah pada Ketidaknetralan penyidik.

“Tindakan Tersebut mengakibatkan Kerugian Hukum dan rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran Tindakan oknum penyidik tersebut diduga melanggar:

  1. Kode Etik Profesi Polri (tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan).
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
  3. Manipulasi atau pengaburan alat bukti (visum).
  4. Menghambat penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
  5. Dampak Kerugian Secara Hukum.
  6. Korban dirugikan secara hukum dan keadilan, pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum atau dikenakan pasal yang lebih ringan.
  7. Menurutnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terindikasi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu (abuse of power)

Desakan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Propam Polres Halmahera Selatan untuk segerah:

  1. Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang terlibat.
  2. Mengusut dugaan penukaran atau manipulasi visum secara transparan dan independen.
  3. Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
  4. Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan perkara tersebut.
  5. Menjamin perlindungan hukum bagi korban serta mengembalikan hak-haknya.
  6. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor secara terbuka.

Kami menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan:

Melaporkan ke Polda Maluku Utara, mengadukan ke Divisi Propam Mabes Polri, mengajukan laporan ke Kompolnas, melaporkan ke Ombudsman Ri atas dugaan maladministrasi, membuka kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Sekadar diketahui, Ringgo Larengsi merupakan korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.(red)

Komentar

Berita Terkait

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT