tajukmalut.com | Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan pembentukan sejumlah pengadilan baru sebagai respons atas tingginya beban perkara serta luasnya cakupan wilayah hukum di berbagai daerah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani tiga Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukum pembentukan pengadilan tingkat pertama di Indonesia.
Ketiga regulasi tersebut masing-masing adalah Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru, serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baru. Seluruh Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.
Dalam Keppres Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Pengadilan tersebut antara lain berada di Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sukamara, Kota Subulussalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Belitung Timur, serta Kabupaten Gorontalo Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, melalui Keppres Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan sembilan Pengadilan Agama (PA) baru. Pengadilan agama tersebut akan beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Lombok Utara.
Adapun dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2025, Presiden menetapkan pembentukan dua Pengadilan Tata Usaha Negara, masing-masing PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi, guna memperluas akses penyelesaian sengketa administrasi negara di wilayah timur Indonesia.
Dalam ketentuan pendanaannya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh biaya pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan baru tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Keppres.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan sejak awal 2025. Pada Maret 2025, Mahkamah Agung tercatat mengikuti rapat daring bersama Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB untuk membahas percepatan pembentukan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Pembentukan pengadilan baru ini juga sejalan dengan Surat Menteri PAN-RB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang mengusulkan penetapan rancangan Keppres tentang pembentukan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan terbitnya ketiga Keppres tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan peradilan semakin terbuka, terutama di daerah dengan hambatan geografis tinggi. Kehadiran pengadilan mandiri di daerah diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan yang merata sebagaimana amanat konstitusi.(red)









