Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan pembentukan sejumlah pengadilan baru sebagai respons atas tingginya beban perkara serta luasnya cakupan wilayah hukum di berbagai daerah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani tiga Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukum pembentukan pengadilan tingkat pertama di Indonesia.

Ketiga regulasi tersebut masing-masing adalah Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru, serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baru. Seluruh Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.

Dalam Keppres Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Pengadilan tersebut antara lain berada di Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sukamara, Kota Subulussalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Belitung Timur, serta Kabupaten Gorontalo Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, melalui Keppres Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan sembilan Pengadilan Agama (PA) baru. Pengadilan agama tersebut akan beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Lombok Utara.

Adapun dalam Keppres Nomor 41 Tahun 2025, Presiden menetapkan pembentukan dua Pengadilan Tata Usaha Negara, masing-masing PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi, guna memperluas akses penyelesaian sengketa administrasi negara di wilayah timur Indonesia.

Dalam ketentuan pendanaannya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh biaya pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan baru tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Keppres.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan sejak awal 2025. Pada Maret 2025, Mahkamah Agung tercatat mengikuti rapat daring bersama Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB untuk membahas percepatan pembentukan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Pembentukan pengadilan baru ini juga sejalan dengan Surat Menteri PAN-RB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang mengusulkan penetapan rancangan Keppres tentang pembentukan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan terbitnya ketiga Keppres tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan peradilan semakin terbuka, terutama di daerah dengan hambatan geografis tinggi. Kehadiran pengadilan mandiri di daerah diyakini akan mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan yang merata sebagaimana amanat konstitusi.(red)

Komentar

Berita Terkait

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta
Senator Hasby Yusuf Desak Kementerian ESDM dan PLN Hentikan Krisis Listrik Gane Pasca Gempa
PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat
Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA
Hipma Halut Jakarta Rayakan Natal 2025 dengan Nuansa Kekeluargaan
Usman Mansur: Satgas PKH Harus Tegas dan Serius untuk Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di IWIP
Senator Hasby Yusuf: Kematian Warga Loloda Utara Adalah Alarm Keras, Negara Tidak Boleh Absen
Senator Hasby Yusuf Terima Silaturahmi Pendiri Ponpes Al-Fatoni, Bahas Pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Penguatan SDM di Wilayah Perbatasan
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:59 WIT

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIT

Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:15 WIT

Senator Hasby Yusuf Desak Kementerian ESDM dan PLN Hentikan Krisis Listrik Gane Pasca Gempa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:33 WIT

PT Ormat Geothermal Menangi Lelang WKP Telaga Ranu di Halmahera Barat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:39 WIT

Kejati Malut Dinilai Tak Berani Jemput Paksa Aliong Mus, Dataindo Desak KPK dan Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ISDA

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:19 WIT

Hipma Halut Jakarta Rayakan Natal 2025 dengan Nuansa Kekeluargaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:54 WIT

Usman Mansur: Satgas PKH Harus Tegas dan Serius untuk Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di IWIP

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:17 WIT

Senator Hasby Yusuf: Kematian Warga Loloda Utara Adalah Alarm Keras, Negara Tidak Boleh Absen

Berita Terbaru

Regional

Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Firtah Rp. 40 Ribu Rupiah

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:38 WIT

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT