tajukmalut.com | Jakarta – Dua wacana baru terkait mekanisme demokrasi di Indonesia mencuat ke publik. Pertama, usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. Kedua, gagasan di DPR agar KPU dan Bawaslu diubah statusnya menjadi lembaga adhoc untuk efisiensi anggaran negara.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyebut dasar hukum memungkinkan kepala daerah dipilih DPRD. Merujuk Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito menegaskan aturan hanya menyebut pemilihan dilakukan “secara demokratis”, tanpa merinci mekanismenya.
“Kalau bicara aturan, kuncinya ada di pasal 18B ayat 4 UUD. Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis, itu bahasanya. Jadi bisa saja melalui DPRD,” ujar Tito, Selasa (29/7/2025), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Partai Golkar menyatakan tertarik membahas wacana pilkada via DPRD, namun tetap menekankan perlunya ruang partisipasi rakyat.
Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai sistem tersebut lebih efisien,https://apps.detik.com/detik/ namun berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.
“Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau pilkada lewat DPRD, kita harus merancang mekanisme agar rakyat tetap terlibat,” tegas Sarmuji, Rabu (30/7/2025).
Golkar mengusulkan agar masyarakat tetap dilibatkan lewat forum kampanye, debat terbuka, hingga uji publik, sebelum DPRD melakukan pemilihan.
Sementara itu, Partai Gerindra menyuarakan isu lain: status KPU dan Bawaslu. Fraksi Gerindra menyambut usulan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu itu cukup bersifat adhoc, bukan permanen, untuk alasan efisiensi APBN.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menilai KPU dan Bawaslu permanen justru membebani negara, mengingat pesta demokrasi hanya digelar lima tahun sekali.
“Kalau permanen, setelah pemilu selesai, tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat. Anggaran untuk menggaji lembaga ini besar, padahal tidak ada kegiatan signifikan,” ujar Bambang, Kamis (21/11/2024).
Wacana ini sebelumnya diusulkan Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang menilai KPU cukup bekerja dua tahun sebelum dan selama pemilu berlangsung.
“KPU cukup lembaga adhoc dua tahun saja. Ngapain kita habiskan uang negara terlalu banyak,” kata Saleh dalam rapat di DPR, (31/10/2024).
Kedua wacana ini — pilkada melalui DPRD dan perubahan status KPU-Bawaslu — sama-sama berangkat dari alasan efisiensi biaya demokrasi. Namun, keduanya juga menuai kritik karena dianggap bisa mengurangi partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.(red)










