Wacana Pilkada Melalui DPRD dan KPU-Bawaslu Jadi Adhoc, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Dua wacana baru terkait mekanisme demokrasi di Indonesia mencuat ke publik. Pertama, usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. Kedua, gagasan di DPR agar KPU dan Bawaslu diubah statusnya menjadi lembaga adhoc untuk efisiensi anggaran negara.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyebut dasar hukum memungkinkan kepala daerah dipilih DPRD. Merujuk Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito menegaskan aturan hanya menyebut pemilihan dilakukan “secara demokratis”, tanpa merinci mekanismenya.

Kalau bicara aturan, kuncinya ada di pasal 18B ayat 4 UUD. Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis, itu bahasanya. Jadi bisa saja melalui DPRD,” ujar Tito, Selasa (29/7/2025), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Partai Golkar menyatakan tertarik membahas wacana pilkada via DPRD, namun tetap menekankan perlunya ruang partisipasi rakyat.

Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai sistem tersebut lebih efisien,https://apps.detik.com/detik/ namun berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau pilkada lewat DPRD, kita harus merancang mekanisme agar rakyat tetap terlibat,” tegas Sarmuji, Rabu (30/7/2025).

Golkar mengusulkan agar masyarakat tetap dilibatkan lewat forum kampanye, debat terbuka, hingga uji publik, sebelum DPRD melakukan pemilihan.

Sementara itu, Partai Gerindra menyuarakan isu lain: status KPU dan Bawaslu. Fraksi Gerindra menyambut usulan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu itu cukup bersifat adhoc, bukan permanen, untuk alasan efisiensi APBN.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menilai KPU dan Bawaslu permanen justru membebani negara, mengingat pesta demokrasi hanya digelar lima tahun sekali.

Kalau permanen, setelah pemilu selesai, tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat. Anggaran untuk menggaji lembaga ini besar, padahal tidak ada kegiatan signifikan,” ujar Bambang, Kamis (21/11/2024).

Wacana ini sebelumnya diusulkan Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang menilai KPU cukup bekerja dua tahun sebelum dan selama pemilu berlangsung.

“KPU cukup lembaga adhoc dua tahun saja. Ngapain kita habiskan uang negara terlalu banyak,” kata Saleh dalam rapat di DPR, (31/10/2024).

Kedua wacana ini — pilkada melalui DPRD dan perubahan status KPU-Bawaslu — sama-sama berangkat dari alasan efisiensi biaya demokrasi. Namun, keduanya juga menuai kritik karena dianggap bisa mengurangi partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.(red)

Komentar

Berita Terkait

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Dari Taliabu, Hasby Yusuf Tegaskan Dukungan pada Green Democracy Ketua DPD RI
Mangkir dari Panggilan Kejati, Aliong Mus Justru Muncul di Agenda Politik, Direktur Dato Minta Penegak Hukum Tangkap Aliong
Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta
Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIT

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Jumat, 24 April 2026 - 17:01 WIT

Dari Taliabu, Hasby Yusuf Tegaskan Dukungan pada Green Democracy Ketua DPD RI

Rabu, 15 April 2026 - 12:53 WIT

Mangkir dari Panggilan Kejati, Aliong Mus Justru Muncul di Agenda Politik, Direktur Dato Minta Penegak Hukum Tangkap Aliong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:59 WIT

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIT

Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bentuk Puluhan Pengadilan Baru di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT