tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Pernyataan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terkait temuan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar menyampaikan bahwa hasil audit tim pemeriksa menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, baik dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan fisik pembangunan seperti drainase dan talud.
Namun rilis tersebut justru memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai langkah Inspektorat terkesan tidak proporsional dan selektif dalam menyampaikan hasil pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa kalangan mempertanyakan mengapa hanya Desa Goro-Goro yang diumumkan secara terbuka, sementara berbagai persoalan pengelolaan dana desa di sejumlah desa lain di Halmahera Selatan tidak pernah dirilis secara resmi oleh Inspektorat.
Sorotan paling kuat muncul terkait kegiatan retret kepala desa yang diikuti sekitar 249 desa di Halmahera Selatan pada tahun 2025.
Kegiatan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan anggaran desa, sementara banyak pihak menilai kegiatan tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam perencanaan APBDes masing-masing desa.
Jika benar demikian, secara regulatif hal tersebut berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024)
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus:
- masuk dalam perencanaan APBDes
- melalui musyawarah desa
- tercantum dalam dokumen penganggaran resmi
- dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan desa
Karena itu, sejumlah pengamat menilai jika penggunaan anggaran desa untuk kegiatan retret tidak melalui mekanisme tersebut, maka seharusnya menjadi objek audit dan temuan pengawasan yang sama seriusnya dengan kasus Goro-Goro.
Selain polemik retret kepala desa, beberapa persoalan lain terkait pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan juga sempat muncul dalam berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media lokal.
Beberapa isu yang pernah mencuat antara lain:
- keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di beberapa desa
- dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembangunan desa
- pengelolaan dana desa yang tidak transparan kepada masyarakat
Namun hingga kini, publik menilai belum ada pernyataan resmi atau rilis terbuka dari Inspektorat terkait persoalan-persoalan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Fungsi tersebut diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam regulasi tersebut, Inspektorat memiliki kewajiban untuk:
- melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa
- memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan
- menindaklanjuti laporan masyarakat
Karena itu, pengawasan yang dianggap tidak merata berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan aturan.
Beberapa kalangan menilai rilis yang hanya menyoroti Desa Goro-Goro dapat memunculkan kesan bahwa pengawasan dilakukan secara selektif, bukan sistematis.
Padahal, dengan jumlah desa yang mencapai 249 desa di Halmahera Selatan, pengawasan pengelolaan Dana Desa seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa jika memang ingin menegakkan aturan secara konsisten, Inspektorat seharusnya:
- membuka hasil audit secara lebih komprehensif
- menjelaskan kondisi pengelolaan dana desa di seluruh wilayah
- memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani dengan standar yang sama.
Kasus Desa Goro-Goro kini menjadi sorotan bukan hanya karena adanya temuan audit, tetapi juga karena memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai transparansi dan konsistensi pengawasan Dana Desa di Halmahera Selatan.
Publik kini menunggu sikap Inspektorat untuk memberikan penjelasan yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan Dana Desa di seluruh desa.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan aturan tidak hanya soal menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap desa diperlakukan secara adil dan diawasi dengan standar yang sama.(red)









