Skandal Akademik IAI As-Siddiq: ALAMMAT Siap Aksi di Jakarta, Mendesak BK DPRD dan PAW Bahtiar Mole

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Gelombang tuntutan penegakan hukum dan akuntabilitas publik atas dugaan pelanggaran tata kelola akademik serta praktik jual-beli ijazah di IAI As-Siddiq Kie Raha terus menguat. Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jakarta (ALAMMAT) secara tegas mendesak berjalannya instrumen hukum secara menyeluruh, mulai dari pengusutan pidana, persidangan etik di Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, hingga pendorongan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap pihak yang terlibat.

Koordinator Lapangan ALAMMAT, Sahdan Abjan, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret nama Bahtiar Mole ini harus diuji melalui standar hukum yang murni dan objektif. Menurutnya, dari kacamata hukum pidana maupun hukum administrasi negara, dugaan pemalsuan dokumen akademik dan jual-beli ijazah memuat konsekuensi yuridis yang serius sehingga aparat penegak hukum wajib segera melakukan pemeriksaan menyeluruh bersandarkan pada alat bukti yang sah (admissibility of evidence).

Guna menjamin jalannya due process of law serta mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat daerah, ALAMMAT meminta Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan supervisi ketat terhadap proses hukum yang berjalan. Langkah ini dinilai penting agar penanganan perkara tetap independen, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping ranah pidana, status Bahtiar Mole sebagai pejabat publik di DPRD Kota Ternate juga menuntut pertanggungjawaban hukum tata negara dan etika pemerintahan. ALAMMAT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk tidak mengulur waktu dan segera menggelar sidang etik secara independen. Secara yuridis, BK memiliki kewenangan mandiri untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik pejabat tanpa harus menggantungkan prosesnya pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila indikasi pelanggaran etik berat atau tindak pidana tersebut semakin menguat dalam proses pemeriksaan, ALAMMAT mendesak agar mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) segera diproses oleh partai politik pengusung dan institusi DPRD. Penerapan PAW dinilai sebagai langkah hukum yang krusial demi menjaga marwah, integritas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Tidak hanya menyasar personal, ALAMMAT juga akan mendesak Mabes Polri & Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada hari Rabu 5 Agustus 2026 untuk melakukan evaluasi dan audit komprehensif terhadap tata kelola di IAI As-Siddiq Kie Raha. Seluruh rangkaian desakan ini ditegaskan sebagai upaya mengawal penegakan hukum yang substantif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi
SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30 WIT

SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:43 WIT

Skandal Akademik IAI As-Siddiq: ALAMMAT Siap Aksi di Jakarta, Mendesak BK DPRD dan PAW Bahtiar Mole

Berita Terbaru