Sengketa Tanah Pak Udin dan Pemda Halsel Memanas, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum Pemerintah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Sengketa kepemilikan tanah antara warga bernama Pak Udin dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah terjadi pencopotan papan nama milik Pak Udin secara sepihak oleh pihak Pemda. Aksi tersebut dinilai mencederai komitmen penyelesaian damai yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Halsel.

Perseteruan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis yang selama ini dikuasai oleh Pak Udin berdasarkan surat tanah tahun 1960 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN.Lbh. Namun, Pemda mengklaim tanah tersebut merupakan aset negara, dan menunjukkan sertifikat hak milik tahun 2014, serta belakangan menghadirkan sertifikat tahun 1997 yang dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ironisnya, meski pertemuan resmi antara kedua belah pihak sempat difasilitasi oleh Kanit SPKT Polres Halsel, mediasi tidak menghasilkan titik temu. Pihak Pemda justru melangkah sendiri dengan mengganti papan nama kepemilikan Pak Udin menjadi palang bertuliskan kepemilikan pemerintah, tanpa adanya musyawarah ataupun proses hukum yang transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pak Udin menyayangkan langkah sepihak tersebut. “Kalau Pemda merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kenapa tidak menempuh jalur hukum? Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sikap Pemda ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, bahwa pemerintah justru menghindari proses hukum yang adil dan konstitusional, dan memilih pendekatan koersif di lapangan. Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut bisa memicu konflik horizontal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Pemda Halsel. Masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan dan penyelesaian dilakukan secara beradab, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu instabilitas sosial.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru