Sengketa Tanah Pak Udin dan Pemda Halsel Memanas, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum Pemerintah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Sengketa kepemilikan tanah antara warga bernama Pak Udin dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah terjadi pencopotan papan nama milik Pak Udin secara sepihak oleh pihak Pemda. Aksi tersebut dinilai mencederai komitmen penyelesaian damai yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Halsel.

Perseteruan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis yang selama ini dikuasai oleh Pak Udin berdasarkan surat tanah tahun 1960 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN.Lbh. Namun, Pemda mengklaim tanah tersebut merupakan aset negara, dan menunjukkan sertifikat hak milik tahun 2014, serta belakangan menghadirkan sertifikat tahun 1997 yang dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ironisnya, meski pertemuan resmi antara kedua belah pihak sempat difasilitasi oleh Kanit SPKT Polres Halsel, mediasi tidak menghasilkan titik temu. Pihak Pemda justru melangkah sendiri dengan mengganti papan nama kepemilikan Pak Udin menjadi palang bertuliskan kepemilikan pemerintah, tanpa adanya musyawarah ataupun proses hukum yang transparan.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pak Udin menyayangkan langkah sepihak tersebut. “Kalau Pemda merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kenapa tidak menempuh jalur hukum? Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sikap Pemda ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, bahwa pemerintah justru menghindari proses hukum yang adil dan konstitusional, dan memilih pendekatan koersif di lapangan. Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut bisa memicu konflik horizontal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Pemda Halsel. Masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan dan penyelesaian dilakukan secara beradab, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu instabilitas sosial.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru