Sengketa Tanah Pak Udin dan Pemda Halsel Memanas, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum Pemerintah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Sengketa kepemilikan tanah antara warga bernama Pak Udin dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah terjadi pencopotan papan nama milik Pak Udin secara sepihak oleh pihak Pemda. Aksi tersebut dinilai mencederai komitmen penyelesaian damai yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Halsel.

Perseteruan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis yang selama ini dikuasai oleh Pak Udin berdasarkan surat tanah tahun 1960 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN.Lbh. Namun, Pemda mengklaim tanah tersebut merupakan aset negara, dan menunjukkan sertifikat hak milik tahun 2014, serta belakangan menghadirkan sertifikat tahun 1997 yang dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ironisnya, meski pertemuan resmi antara kedua belah pihak sempat difasilitasi oleh Kanit SPKT Polres Halsel, mediasi tidak menghasilkan titik temu. Pihak Pemda justru melangkah sendiri dengan mengganti papan nama kepemilikan Pak Udin menjadi palang bertuliskan kepemilikan pemerintah, tanpa adanya musyawarah ataupun proses hukum yang transparan.

Pak Udin menyayangkan langkah sepihak tersebut. “Kalau Pemda merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kenapa tidak menempuh jalur hukum? Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sikap Pemda ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, bahwa pemerintah justru menghindari proses hukum yang adil dan konstitusional, dan memilih pendekatan koersif di lapangan. Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut bisa memicu konflik horizontal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Pemda Halsel. Masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan dan penyelesaian dilakukan secara beradab, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu instabilitas sosial.(red)

Komentar

Berita Terkait

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar
Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari
Wakil Bupati Haltim Buka Pelatihan Wirausaha Muda Pramuka Penegak
Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata
Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026
Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan
Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIT

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 10:38 WIT

Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari

Sabtu, 5 September 2026 - 15:51 WIT

Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata

Kamis, 3 September 2026 - 06:17 WIT

Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:45 WIT

Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Warga Desa Bobo Desak Inspektorat Audit Kades Bobo, Diduga Dana Desa Tak Transparan

Berita Terbaru