Sengketa Tanah Pak Udin dan Pemda Halsel Memanas, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum Pemerintah

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Sengketa kepemilikan tanah antara warga bernama Pak Udin dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah terjadi pencopotan papan nama milik Pak Udin secara sepihak oleh pihak Pemda. Aksi tersebut dinilai mencederai komitmen penyelesaian damai yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Halsel.

Perseteruan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis yang selama ini dikuasai oleh Pak Udin berdasarkan surat tanah tahun 1960 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN.Lbh. Namun, Pemda mengklaim tanah tersebut merupakan aset negara, dan menunjukkan sertifikat hak milik tahun 2014, serta belakangan menghadirkan sertifikat tahun 1997 yang dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ironisnya, meski pertemuan resmi antara kedua belah pihak sempat difasilitasi oleh Kanit SPKT Polres Halsel, mediasi tidak menghasilkan titik temu. Pihak Pemda justru melangkah sendiri dengan mengganti papan nama kepemilikan Pak Udin menjadi palang bertuliskan kepemilikan pemerintah, tanpa adanya musyawarah ataupun proses hukum yang transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pak Udin menyayangkan langkah sepihak tersebut. “Kalau Pemda merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kenapa tidak menempuh jalur hukum? Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sikap Pemda ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, bahwa pemerintah justru menghindari proses hukum yang adil dan konstitusional, dan memilih pendekatan koersif di lapangan. Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut bisa memicu konflik horizontal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Pemda Halsel. Masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan dan penyelesaian dilakukan secara beradab, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu instabilitas sosial.(red)

Komentar

Berita Terkait

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial
Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah
Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader
HUT ke-18 Gerindra, DPD Maluku Utara Tebar Kepedulian Sosial
Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM
Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik
Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIT

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIT

Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24 WIT

Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:23 WIT

Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:17 WIT

Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:57 WIT

Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:36 WIT

Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:34 WIT

Perdana Program MBG, Sekda Haltim Jangan Terkooptasi Dengan Medsos

Berita Terbaru

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT

Nasional

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 12:59 WIT