Sedimen Limbah Tambang PT ARA dan PT. JAS Tercemar Pesisir Subaim, Kembali Disotor LSM Borero Institute : Pembiaran Dari Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 11:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pencemaran pesisir di desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, oleh aktivitas tambang PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA) dan PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) dinilai ada pembiaran oleh Pemerintah Daerah Haltim dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Pesisir, LSM Borero Insitute, Asnar Hi. Daud.

Menurut Asmar Hi Daud bahwa dugaan pencemaran di pesisir Subaim diduga kuat berasal dari akrivitas pertambangan PT. ARA dan PT. JAS telah menjadi bukti tentang lemahnya perlindungan Negara terhadap masyarakat pesisir.

Kerusakan pesisir, sedimentasi berulang, keruhnya sungai, rusaknya mangrove, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan adalah bentuk-bentuk nyata dari degradasi sosial-ekologis yang tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa, melainkan pola sistematis yang terus dibiarkan,” kata, Asmar pada wartawan, Selasa 25 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akademisi Universitas Kahirun Ternate ini juga menjelaskan, pelanggaran yang terjadi berulang dan tidak pernah diitindak, karena pencemaran yang terjadi di Subaim bukan peristiwa tunggal. Ini adalah kasus berulang yang telah disaksikan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Endapan lumpur datang silih berganti, namun tidak ada langkah korektif, investigasi tuntas, atau sanksi tegas dari otoritas pemerintah. Ini adalah contoh klasik dan paling parah dari lemahnya pengawasan industri ekstraktif di daerah yang kaya sumber daya namun minim perlindungan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, kerusakan seperti ini telah mengganggu produktivitas dan keberlanjutan sumber daya pesisir, penghidupan nelayan dan petani, kesehatan ekologis mangrove dan perairan pantai, serta stabilitas ekonomi keluarga pesisir.

Dari sudut pandang akademik, kondisi ini menandakan gangguan menyeluruh pada sistem sosial-ekologis (Social-Ecological System/SES) di pesisir Subaim,” ruturnya.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Haltim gugur dalam tanggung jawab moral dan konstitusional, sebab pernyataan sering disampaikan “kewenangan tambang ada di provinsi” adalah dalih administratif yang tidak sejalan dengan amanat perlindungan warga. Pemerintah kabupaten adalah garda terdepan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat, dan ketika pencemaran lumpur dan kerusakan terjadi di wilayah kabupaten.

Maka pemerintah kabupaten wajib turun tangan, menginvestigasi, mengadvokasi dan memitigasi dampak, serta memastikan keselamatan warganya. Mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah bentuk pelepasan kewajiban moral yang tidak dapat dibenarkan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara gagal menjalankan pengawasan sebagai pemegang kewenangan formal pertambangan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki mandat untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggar.

“Namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata yang dapat menghentikan pola kerusakan tersebut. Ketiadaan sanksi administratif, penghentian operasi, atau audit publik yang transparan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.,” katanya.

Dosen Fakultas dan Ilmu Kelautan ini juga mengataka, dalam kajian tata kelola publik, kondisi ini merupakan governance failure yang lahir dari lemahnya koordinasi serta absennya keberpihakan terhadap masyarakat hilir yang terdampak langsung, serta Negara mengabaikan prinsip keadilan sosial–ekologis

Masyarakat Subaim adalah kelompok yang paling rentan, namun paling sedikit menerima perlindungan. Dalam kerangka environmental justice, kondisi ini menunjukkan ketimpangan siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung beban, ketidakadilan akses terhadap keamanan lingkungan, serta
marginalisasi masyarakat pesisir dalam proses pengawasan tambang,” pungkasnya.

Dia menambahkan, keuntungan ekonomi dari aktivitas ekstraktif dinikmati di tingkat atas. Beban kerugian ditanggung masyarakat lokal yang bergantung sepenuhnya pada ekosistem pesisir sebagai sumber hidup. maka tuntutan akademik kami adalah mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Melaksanakan investigasi menyeluruh dan independen dengan melibatkan akademisi, lembaga lingkungan, masyarakat lokal, dan institusi profesional yang kompeten.

2. Menghentikan sementara operasi PT ARA dan PT JAS sampai audit lingkungan dilakukan secara transparan.

3. Mewajibkan pemulihan ekologis yang terukur, termasuk rehabilitasi ekosistem pesisir, pemulihan sungai, dan pembersihan pantai/pesisir berdasarkan standar ilmiah.

4. Menetapkan kompensasi layak kepada masyarakat pesisir mencakup kerugian petani, nelayan, dan dampak ekonomi lainnya.

5. Membangun tata kelola lintas-otoritas yang tegas dan efektif, agar tidak ada wilayah yang menjadi “korban kewenangan” akibat birokrasi yang saling melempar tanggung jawab.

6. Penegasan Moral

Lingkungan hidup bukan korban sah pembangunan. Pesisir Subaim bukan ruang kosong untuk ditukar dengan nilai investasi.

Dan masyarakat pesisir bukan angka statistik yang boleh diabaikan ketika perusahaan merusak ruang hidup mereka.

Jika negara terus menghindar dari tanggung jawabnya, maka yang tenggelam bukan hanya ekosistem Subaim, tetapi juga martabat pemerintahan yang seharusnya melindungi rakyatnya. Demikian pernyataan sikap ini disusun sebagai tanggung jawab moral dan akademik untuk menegakkan keadilan sosial serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru