SBGN Malut Protes Sikap Mediator Disnaker Ternate yang Larang Pendampingan Buruh dalam Tripartit

Sabtu, 8 November 2025 - 11:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate – Perundingan tripartit antara pekerja dan pihak manajemen di Muara Mall Ternate yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, menuai ketegangan setelah mediator disebut melarang pendampingan dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, yang juga dikenal dengan panggilan Black Panther, menyampaikan bahwa mediator Rusli N. Tawari diduga menghalangi hak serikat untuk mendampingi anggotanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menurutnya, tindakan mediator tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan.

Mediator melarang kami mendampingi anggota. Ini menunjukkan ketidaktahuan atau kesengajaan menafsirkan aturan secara sesat. UU No. 21 Tahun 2000 jelas menjamin hak organisasi buruh mendampingi anggotanya, baik dalam perundingan bipartit maupun tripartit,” tegas Black Panther,

Ia menjelaskan, saat dipertanyakan dasar hukum yang melarang serikat mendampingi anggotanya, mediator tidak dapat menunjukkan pasal atau regulasi yang jelas, dan justru memberikan penjelasan mengambang terkait pembentukan serikat di dalam dan luar perusahaan, serta soal afiliasi organisasi buruh.

Itu penjelasan yang tidak relevan. Yang dipersoalkan adalah hak pendampingan. Dan hak itu dijamin undang-undang. Jawaban mediator justru makin menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan fungsi fasilitasi hubungan industrial,” katanya.

SBGN menduga bahwa pelarangan tersebut bisa saja berkaitan dengan konflik kepentingan antara mediator dan pihak perusahaan.

Ini bukan pertama kali. Kami curiga ada keberpihakan kepada perusahaan. Kalau kehadiran serikat dianggap mengganggu, itu karena kami menjaga hak buruh,” ujar Black Panther.

SBGN Maluku Utara secara tegas meminta Wali Kota Ternate dan Kepala Disnaker yang baru dilantik untuk mengevaluasi dan mencopot Rusli N. Tawari dari jabatannya sebagai mediator. Mereka menilai tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi ketenagakerjaan.

Mediator seharusnya netral dan memahami hukum ketenagakerjaan. Orang yang tidak paham peran dan kewenangannya tidak layak jadi mediator. Ini merusak tata kelola hubungan industrial di Kota Ternate,” tegasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar
Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari
Wakil Bupati Haltim Buka Pelatihan Wirausaha Muda Pramuka Penegak
Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata
Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026
Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan
Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:14 WIT

Usai Periksa Kadis LH dan Menantu Bupati Halut, CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Proyek Rp6,7 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 10:38 WIT

Menatap Bupati Cup 2026, Kecamatan Bacan Teken Kontrak Kepelatihan dan Gelar Seleksi 3 Hari

Sabtu, 5 September 2026 - 15:51 WIT

Kasihan…!!! Di Pusat Pemerintahan Halmahera Selatan, Janda 5 Anak Hidup Tak Layak, Warga Desak Pemerintah Buka Mata

Kamis, 3 September 2026 - 06:17 WIT

Ir. Muhdin: Negeri, Kuasa, dan Kapita Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:45 WIT

Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Warga Desa Bobo Desak Inspektorat Audit Kades Bobo, Diduga Dana Desa Tak Transparan

Berita Terbaru