SBGN Malut Protes Sikap Mediator Disnaker Ternate yang Larang Pendampingan Buruh dalam Tripartit

Sabtu, 8 November 2025 - 11:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate – Perundingan tripartit antara pekerja dan pihak manajemen di Muara Mall Ternate yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, menuai ketegangan setelah mediator disebut melarang pendampingan dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, yang juga dikenal dengan panggilan Black Panther, menyampaikan bahwa mediator Rusli N. Tawari diduga menghalangi hak serikat untuk mendampingi anggotanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menurutnya, tindakan mediator tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediator melarang kami mendampingi anggota. Ini menunjukkan ketidaktahuan atau kesengajaan menafsirkan aturan secara sesat. UU No. 21 Tahun 2000 jelas menjamin hak organisasi buruh mendampingi anggotanya, baik dalam perundingan bipartit maupun tripartit,” tegas Black Panther,

Ia menjelaskan, saat dipertanyakan dasar hukum yang melarang serikat mendampingi anggotanya, mediator tidak dapat menunjukkan pasal atau regulasi yang jelas, dan justru memberikan penjelasan mengambang terkait pembentukan serikat di dalam dan luar perusahaan, serta soal afiliasi organisasi buruh.

Itu penjelasan yang tidak relevan. Yang dipersoalkan adalah hak pendampingan. Dan hak itu dijamin undang-undang. Jawaban mediator justru makin menunjukkan ketidakpahaman dalam menjalankan fungsi fasilitasi hubungan industrial,” katanya.

SBGN menduga bahwa pelarangan tersebut bisa saja berkaitan dengan konflik kepentingan antara mediator dan pihak perusahaan.

Ini bukan pertama kali. Kami curiga ada keberpihakan kepada perusahaan. Kalau kehadiran serikat dianggap mengganggu, itu karena kami menjaga hak buruh,” ujar Black Panther.

SBGN Maluku Utara secara tegas meminta Wali Kota Ternate dan Kepala Disnaker yang baru dilantik untuk mengevaluasi dan mencopot Rusli N. Tawari dari jabatannya sebagai mediator. Mereka menilai tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi ketenagakerjaan.

Mediator seharusnya netral dan memahami hukum ketenagakerjaan. Orang yang tidak paham peran dan kewenangannya tidak layak jadi mediator. Ini merusak tata kelola hubungan industrial di Kota Ternate,” tegasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa
‎Pelantikan Pengurus ISEI Komisariat Halmahera Selatan, Kepala BPS RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Agromaritim
Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIT

POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:39 WIT

‎Pelantikan Pengurus ISEI Komisariat Halmahera Selatan, Kepala BPS RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Agromaritim

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Berita Terbaru

Opini

BBM Naik Lagi, Reformasi Energi Jangan Ditunda

Senin, 15 Jun 2026 - 10:15 WIT