Ranperda Sampah Tak Bisa Instan, HMI Bacan Ajak Publik Bersabar dan Kawal Proses

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan –Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA–LH) HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, menilai sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Selatan dalam membahas Ranperda Tata Kelola Sampah perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, pembentukan regulasi lingkungan memang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

Afrisal mengungkapkan bahwa HMI Cabang Bacan telah mengawal isu persampahan di Halmahera Selatan sejak tahun 2023, baik melalui kajian, advokasi, maupun diskusi publik. Ia bersyukur karena saat ini Ranperda Persampahan akhirnya masuk tahap pembahasan di DPRD, meskipun prosesnya terbilang panjang.

“Alhamdulillah, perjuangan dan dorongan publik mulai menemukan titik terang dengan dibahasnya Ranperda Persampahan. Memang prosesnya cukup panjang, tapi kita harus bersabar karena regulasi lingkungan tidak boleh lahir secara serampangan,” ujar Afrisal.

Ia menilai, persoalan sampah di Halmahera Selatan tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan, tetapi juga erat dengan perilaku masyarakat, kondisi sosial, serta kesiapan infrastruktur dan kelembagaan daerah. Karena itu, Ranperda yang disusun harus berbasis kajian mendalam agar tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas.

“Kami sepakat bahwa Ranperda ini membutuhkan kajian yang lebih komprehensif. Jangan sampai perda yang lahir justru sulit diterapkan atau malah membebani masyarakat tanpa solusi yang jelas,” katanya.

Afrisal juga berharap DPRD melalui Pansus Persampahan dapat membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, salah satunya dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat lingkungan, serta komunitas warga.

“FGD sangat penting agar perda sampah ini benar-benar kontekstual dengan kondisi Halmahera Selatan. HMI siap terlibat dan memberikan masukan konstruktif demi lahirnya kebijakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa HMI Cabang Bacan akan terus mengawal proses pembahasan Ranperda Persampahan hingga disahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Halmahera Selatan.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru