Penebangan Liar Pohon Soki Ancam Desa Labuha, Warga Desak Pemkab dan APH Bertindak Tegas

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan–Warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapi ancaman serius berupa banjir akibat maraknya penebangan liar pohon soki di kawasan hutan lindung. Pohon soki dikenal sebagai vegetasi penting yang menjaga keseimbangan ekosistem, menahan air hujan, dan mencegah erosi. Hilangnya tutupan vegetasi di wilayah ini telah meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, diketahui bahwa aktivitas penebangan berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Akibatnya, saat hujan lebat turun, aliran air langsung menggenangi permukiman warga, diperparah dengan buruknya sistem drainase desa.

Ketua Bidang SDA dan LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Bahkan, papan peringatan yang telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel di kawasan hutan lindung diketahui telah dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan di belakang kawasan premium terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah dan Kesultanan Bacan bahwa lokasi tersebut merupakan hutan lindung,” tegas Afrisal, Minggu (11/5/2025).

Afrisal mendesak Bupati Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halsel, dan Polres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparatur desa, bahkan menyebut adanya potensi pengaruh kekuasaan Kepala Desa Labuha yang membungkam proses penegakan hukum di lapangan.

Warga Desa Labuha dan aktivis lingkungan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:

  • 1. Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan pohon soki dan pelaku utamanya.
  • 2. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
  • 3. Rehabilitasi lingkungan melalui program reboisasi dan pemulihan lahan kritis.
  • 4. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan, setiap aktivitas penebangan wajib disertai izin serta kewajiban penanaman kembali dengan rasio 1:100 dan pemeliharaan pohon selama lima tahun.

DLH Kabupaten Halmahera Selatan sebagai institusi teknis memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Harapan masyarakat saat ini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan Desa Labuha dari ancaman banjir, degradasi hutan, dan kerusakan ekologis yang semakin parah.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi
Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi

Minggu, 26 April 2026 - 11:18 WIT

Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile

Berita Terbaru