Penebangan Liar Pohon Soki Ancam Desa Labuha, Warga Desak Pemkab dan APH Bertindak Tegas

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan–Warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapi ancaman serius berupa banjir akibat maraknya penebangan liar pohon soki di kawasan hutan lindung. Pohon soki dikenal sebagai vegetasi penting yang menjaga keseimbangan ekosistem, menahan air hujan, dan mencegah erosi. Hilangnya tutupan vegetasi di wilayah ini telah meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan secara signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, diketahui bahwa aktivitas penebangan berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Akibatnya, saat hujan lebat turun, aliran air langsung menggenangi permukiman warga, diperparah dengan buruknya sistem drainase desa.

Ketua Bidang SDA dan LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mengungkapkan bahwa sejumlah bukti di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Bahkan, papan peringatan yang telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel di kawasan hutan lindung diketahui telah dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan di belakang kawasan premium terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pemerintah dan Kesultanan Bacan bahwa lokasi tersebut merupakan hutan lindung,” tegas Afrisal, Minggu (11/5/2025).

Afrisal mendesak Bupati Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halsel, dan Polres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparatur desa, bahkan menyebut adanya potensi pengaruh kekuasaan Kepala Desa Labuha yang membungkam proses penegakan hukum di lapangan.

Warga Desa Labuha dan aktivis lingkungan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:

  • 1. Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan pohon soki dan pelaku utamanya.
  • 2. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
  • 3. Rehabilitasi lingkungan melalui program reboisasi dan pemulihan lahan kritis.
  • 4. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak penebangan liar dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan, setiap aktivitas penebangan wajib disertai izin serta kewajiban penanaman kembali dengan rasio 1:100 dan pemeliharaan pohon selama lima tahun.

DLH Kabupaten Halmahera Selatan sebagai institusi teknis memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Harapan masyarakat saat ini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan Desa Labuha dari ancaman banjir, degradasi hutan, dan kerusakan ekologis yang semakin parah.(red)

Komentar

Berita Terkait

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial
Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah
Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader
HUT ke-18 Gerindra, DPD Maluku Utara Tebar Kepedulian Sosial
Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM
Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik
Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIT

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIT

Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24 WIT

Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:23 WIT

Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:17 WIT

Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:57 WIT

Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:36 WIT

Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:34 WIT

Perdana Program MBG, Sekda Haltim Jangan Terkooptasi Dengan Medsos

Berita Terbaru

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT

Nasional

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 12:59 WIT