Pemkab Halteng Gelar Rapat Koordinasi Perlindungan Hak Legalitas Hutan Desa di Patani Utara

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Kehutanan RI menggelar Rapat Koordinasi Internal terkait perlindungan hak legalitas hutan desa di wilayah Patani Utara. Rapat berlangsung di ruang Wakil Bupati Halmahera Tengah, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Patani Utara, aparatur desa se-Kecamatan Patani Utara, perwakilan BPD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang Kehutanan Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan Kementerian Kehutanan RI.

Fokus pembahasan rapat yakni mengenai legalitas hutan desa di Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, dua wilayah yang saat ini menjadi perhatian karena adanya potensi investasi di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat, pimpinan kecamatan dan aparatur desa menegaskan bahwa masyarakat lokal harus dilibatkan secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan.

Jika ada investor yang ingin membangun di kedua pulau tersebut, maka perizinannya harus melalui pemerintah desa dan kecamatan. Keterlibatan masyarakat yang mendiami wilayah itu juga wajib menjadi syarat utama,” tegas salah satu peserta rapat.

Rapat ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat desa terhadap hutan, termasuk hak tenurial, akses, pemanfaatan, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM).

Masyarakat Patani Utara berharap agar sinergi lintas pemerintah — mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat — dapat diwujudkan demi melindungi hutan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan tersebut.

Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Patani Utara,” tandas perwakilan masyarakat.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemkab Halteng menegaskan kembali bahwa pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat dan desa, serta harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru