tajukmalut.com | Halmahera Tengah — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Kehutanan RI menggelar Rapat Koordinasi Internal terkait perlindungan hak legalitas hutan desa di wilayah Patani Utara. Rapat berlangsung di ruang Wakil Bupati Halmahera Tengah, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Patani Utara, aparatur desa se-Kecamatan Patani Utara, perwakilan BPD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang Kehutanan Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan Kementerian Kehutanan RI.
Fokus pembahasan rapat yakni mengenai legalitas hutan desa di Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, dua wilayah yang saat ini menjadi perhatian karena adanya potensi investasi di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat, pimpinan kecamatan dan aparatur desa menegaskan bahwa masyarakat lokal harus dilibatkan secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan.
“Jika ada investor yang ingin membangun di kedua pulau tersebut, maka perizinannya harus melalui pemerintah desa dan kecamatan. Keterlibatan masyarakat yang mendiami wilayah itu juga wajib menjadi syarat utama,” tegas salah satu peserta rapat.
Rapat ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat desa terhadap hutan, termasuk hak tenurial, akses, pemanfaatan, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM).
Masyarakat Patani Utara berharap agar sinergi lintas pemerintah — mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat — dapat diwujudkan demi melindungi hutan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan tersebut.
“Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Patani Utara,” tandas perwakilan masyarakat.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemkab Halteng menegaskan kembali bahwa pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat dan desa, serta harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.(red)









