MCW Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Empat SKPD Morotai

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta Mollucas Corruption Watch (MCW) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pulau Morotai. Laporan tersebut disampaikan disertai empat dokumen pendukung sebagai bukti awal.

Dalam rilis resminya, MCW menilai anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan justru banyak menyimpang dari aturan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara.

Ketua MCW, Ramadhan Reubun, SH., MH, menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari mark-up biaya tiket dan hotel, perjalanan fiktif, penggunaan anggaran di luar kedinasan, hingga rekayasa bukti pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara maupun aturan teknis tentang perjalanan dinas yang mengatur standar biaya, transportasi, akomodasi, dan uang harian,” tegas Ramadhan.

MCW mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum. Jika terbukti ada kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, lembaga antikorupsi lokal ini menekankan prinsip “tiada wewenang tanpa pertanggungjawaban”. Artinya, setiap pejabat yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban yang sah dan benar.

“Apabila terbukti ada kerugian negara, maka yang bersangkutan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian serta bisa diproses secara pidana,” kata Ramadhan.

MCW berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar praktik penyalahgunaan perjalanan dinas yang kerap menjadi celah korupsi di daerah bisa segera dihentikan.(red)

Komentar

Berita Terkait

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR
3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR
PUPR Perkuat Katalog Konstruksi, Konsolidasi, dan Kontrak Payung
DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN
Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis
Mayoritas Bukan Warga Malut, Formapas Desak Kemenaker Evaluasi Rekrutmen Tenaga Kerja Industri
DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran
DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 06:04 WIT

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR

Senin, 29 September 2025 - 03:26 WIT

3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR

Minggu, 28 September 2025 - 11:00 WIT

PUPR Perkuat Katalog Konstruksi, Konsolidasi, dan Kontrak Payung

Sabtu, 27 September 2025 - 09:23 WIT

DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025 - 09:17 WIT

Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis

Rabu, 24 September 2025 - 02:36 WIT

DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran

Senin, 22 September 2025 - 16:35 WIT

DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Jumat, 19 September 2025 - 22:59 WIT

Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah

Berita Terbaru