tajukmalut.com | Jakarta – Mollucas Corruption Watch (MCW) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pulau Morotai. Laporan tersebut disampaikan disertai empat dokumen pendukung sebagai bukti awal.
Dalam rilis resminya, MCW menilai anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan justru banyak menyimpang dari aturan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara.
Ketua MCW, Ramadhan Reubun, SH., MH, menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari mark-up biaya tiket dan hotel, perjalanan fiktif, penggunaan anggaran di luar kedinasan, hingga rekayasa bukti pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara maupun aturan teknis tentang perjalanan dinas yang mengatur standar biaya, transportasi, akomodasi, dan uang harian,” tegas Ramadhan.
MCW mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum. Jika terbukti ada kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, lembaga antikorupsi lokal ini menekankan prinsip “tiada wewenang tanpa pertanggungjawaban”. Artinya, setiap pejabat yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban yang sah dan benar.
“Apabila terbukti ada kerugian negara, maka yang bersangkutan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian serta bisa diproses secara pidana,” kata Ramadhan.
MCW berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar praktik penyalahgunaan perjalanan dinas yang kerap menjadi celah korupsi di daerah bisa segera dihentikan.(red)