LPHD: Putusan MK Jadi Pijakan Penting Perbaikan Polri

Senin, 17 November 2025 - 14:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JAKARTA, 17 November 2025– Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (LPHD) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan Kapolri menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri sebagai pijakan penting dalam agenda pembenahan dan perbaikan institusi kepolisian.

Direktur Eksekutif LPHD, Abid Ramadhan, menyatakan bahwa putusan MK ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar Polri harus pensiun atau mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan MK telah menghapus frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun,” tegas Abid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Abid menambahkan bahwa putusan MK ini bukan hanya sebatas perkara jabatan sipil yang diduduki polisi, tetapi juga merupakan terobosan yang baik sebagai prinsip dasar pembatasan fungsi Polri agar tetap fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan perkara birokrasi. Putusan ini juga sejalan dengan cita-cita dan amanat reformasi dengan menunjuk ketetapan MPR tentang peran dan fungsi Polri.

Abid menilai bahwa putusan MK ini harus menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena memperkuat dorongan untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap institusi kepolisian. Ia juga menekankan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

Secara konstitusional, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Abid menyoroti data yang tersaji dalam putusan MK, yang menunjukkan peningkatan tajam jumlah anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi sejak 2023. Pada tahun 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 diantaranya bertatus perwira. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 4.351 orang pada 2025, dengan 1.148 diantaranya berstatus perwira.

Oleh karena itu, LPHD mendesak pemerintah untuk mengambil langkah membuat instrumen, setidaknya berupa legal policy, yang mengatur transisi keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan publik dalam pemerintahan.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru