tajukmalut.com | JAKARTA, 17 November 2025– Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (LPHD) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan Kapolri menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri sebagai pijakan penting dalam agenda pembenahan dan perbaikan institusi kepolisian.
Direktur Eksekutif LPHD, Abid Ramadhan, menyatakan bahwa putusan MK ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar Polri harus pensiun atau mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan MK telah menghapus frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun,” tegas Abid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Abid menambahkan bahwa putusan MK ini bukan hanya sebatas perkara jabatan sipil yang diduduki polisi, tetapi juga merupakan terobosan yang baik sebagai prinsip dasar pembatasan fungsi Polri agar tetap fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan perkara birokrasi. Putusan ini juga sejalan dengan cita-cita dan amanat reformasi dengan menunjuk ketetapan MPR tentang peran dan fungsi Polri.
Abid menilai bahwa putusan MK ini harus menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena memperkuat dorongan untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap institusi kepolisian. Ia juga menekankan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.
“Secara konstitusional, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.
Abid menyoroti data yang tersaji dalam putusan MK, yang menunjukkan peningkatan tajam jumlah anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi sejak 2023. Pada tahun 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 diantaranya bertatus perwira. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 4.351 orang pada 2025, dengan 1.148 diantaranya berstatus perwira.
Oleh karena itu, LPHD mendesak pemerintah untuk mengambil langkah membuat instrumen, setidaknya berupa legal policy, yang mengatur transisi keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan publik dalam pemerintahan.(red)










