Kepala Desa Labuha Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga dalam Penyaluran BLT, Terindikasi Langgar Aturan Administrasi dan Pidana

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 9 Mei 2025 — Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan pelanggaran administrasi berat dengan memalsukan tanda tangan salah satu warga dalam dokumen penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Parahnya, warga yang namanya dicantumkan sebagai penerima BLT ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima BLT sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa. Lebih lanjut, tanda tangannya yang tercantum dalam daftar penerima BLT diduga telah dipalsukan oleh pihak kepala desa atau aparat yang terkait.Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, baik secara administratif maupun pidana. Dari sisi hukum administrasi, tindakan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 5 huruf a dan b Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan karena:

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • a. melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • b. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.Pemalsuan tanda tangan masuk ke dalam ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain itu, penyaluran BLT kepada PNS juga melanggar Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyebutkan bahwa penerima BLT harus berasal dari keluarga miskin non-PNS, non-penerima bantuan sosial lainnya, dan terdampak secara ekonomi akibat krisis, termasuk pandemi.

Beberapa menyatakan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib atau instansi terkait.

“Ini adalah bentuk manipulasi yang merugikan warga dan mencederai amanah publik. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas Ketua BPD Labuha.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Labuha belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa dalam pengelolaan dana publik. Publik mendesak agar Pemkab Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIT

Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT