tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 9 Mei 2025 — Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan pelanggaran administrasi berat dengan memalsukan tanda tangan salah satu warga dalam dokumen penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Parahnya, warga yang namanya dicantumkan sebagai penerima BLT ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial tersebut.
Kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima BLT sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa. Lebih lanjut, tanda tangannya yang tercantum dalam daftar penerima BLT diduga telah dipalsukan oleh pihak kepala desa atau aparat yang terkait.Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, baik secara administratif maupun pidana. Dari sisi hukum administrasi, tindakan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 5 huruf a dan b Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan karena:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- a. melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- b. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.Pemalsuan tanda tangan masuk ke dalam ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, penyaluran BLT kepada PNS juga melanggar Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyebutkan bahwa penerima BLT harus berasal dari keluarga miskin non-PNS, non-penerima bantuan sosial lainnya, dan terdampak secara ekonomi akibat krisis, termasuk pandemi.
Beberapa menyatakan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib atau instansi terkait.
“Ini adalah bentuk manipulasi yang merugikan warga dan mencederai amanah publik. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas Ketua BPD Labuha.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Labuha belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa dalam pengelolaan dana publik. Publik mendesak agar Pemkab Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)









