Kepala Desa Labuha Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga dalam Penyaluran BLT, Terindikasi Langgar Aturan Administrasi dan Pidana

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 9 Mei 2025 — Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan pelanggaran administrasi berat dengan memalsukan tanda tangan salah satu warga dalam dokumen penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Parahnya, warga yang namanya dicantumkan sebagai penerima BLT ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima BLT sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa. Lebih lanjut, tanda tangannya yang tercantum dalam daftar penerima BLT diduga telah dipalsukan oleh pihak kepala desa atau aparat yang terkait.Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, baik secara administratif maupun pidana. Dari sisi hukum administrasi, tindakan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 5 huruf a dan b Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan karena:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • a. melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • b. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.Pemalsuan tanda tangan masuk ke dalam ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain itu, penyaluran BLT kepada PNS juga melanggar Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyebutkan bahwa penerima BLT harus berasal dari keluarga miskin non-PNS, non-penerima bantuan sosial lainnya, dan terdampak secara ekonomi akibat krisis, termasuk pandemi.

Beberapa menyatakan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib atau instansi terkait.

“Ini adalah bentuk manipulasi yang merugikan warga dan mencederai amanah publik. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas Ketua BPD Labuha.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Labuha belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa dalam pengelolaan dana publik. Publik mendesak agar Pemkab Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi
Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi

Minggu, 26 April 2026 - 11:18 WIT

Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile

Berita Terbaru