Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS
tajukmalut.com | Halmahera Timur– Kejaksaan Negeri, Kabupaten Halmahera Timur, akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (tahap II) tehadap Aditya Hanafi Alias AH (27) pelaku pembunuhan tehadap pegawai Badan Pusat Statistik Haltim pada Agustus 2025.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejari Haltim, dimana pelaku dibawah menggunakan dua mobil avanza dengan pengawalan ketat anggota Polres Haltim untuk disidangkan di pengadilan.
Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Haltim memproses empat (4) berkas perkara sekaligus yakni perkara pembuhan, judi Online, Penggunaan data pribadi dan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada empat perkara itu yang akan kita proses nanti dipersidangan nanti. Sehingga empat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap 4 perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata, Satria pada Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap sehingga proses selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan.
“Dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif maupun pengecekan Hendpone baik korban maupun pelaku, tidak di temukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga murni perbutan dilakukan sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, sebagaimana hasil pemeiksaan kejiwaan oleh Polda Malut, tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan pada pelaku. Sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban KLP serta penyerahan berkas tahap dua ini pelaku dalam keadaaan sehat.
Ia menambahkan, atas perkara tersebut pelaku di kenai pasal 338, 340 dan 339 KUHP yang mana pelaku AH dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
“Jadi atas perbuatanya kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (red)









