Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

tajukmalut.com | Halmahera Timur– Kejaksaan Negeri, Kabupaten Halmahera Timur, akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (tahap II) tehadap Aditya Hanafi Alias AH (27) pelaku pembunuhan tehadap pegawai Badan Pusat Statistik Haltim pada Agustus 2025.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejari Haltim, dimana pelaku dibawah menggunakan dua mobil avanza dengan pengawalan ketat anggota Polres Haltim untuk disidangkan di pengadilan.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Haltim memproses empat (4) berkas perkara sekaligus yakni perkara pembuhan, judi Online, Penggunaan data pribadi dan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat perkara itu yang akan kita proses nanti dipersidangan nanti. Sehingga empat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap 4 perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata, Satria pada Selasa 21 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap sehingga proses selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan.

Dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif maupun pengecekan Hendpone baik korban maupun pelaku, tidak di temukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga murni perbutan dilakukan sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagaimana hasil pemeiksaan kejiwaan oleh Polda Malut, tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan pada pelaku. Sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban KLP serta penyerahan berkas tahap dua ini pelaku dalam keadaaan sehat.

Ia menambahkan, atas perkara tersebut pelaku di kenai pasal 338, 340 dan 339 KUHP yang mana pelaku AH dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Jadi atas perbuatanya kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru