Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Haltim, Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

tajukmalut.com | Halmahera Timur– Kejaksaan Negeri, Kabupaten Halmahera Timur, akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (tahap II) tehadap Aditya Hanafi Alias AH (27) pelaku pembunuhan tehadap pegawai Badan Pusat Statistik Haltim pada Agustus 2025.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejari Haltim, dimana pelaku dibawah menggunakan dua mobil avanza dengan pengawalan ketat anggota Polres Haltim untuk disidangkan di pengadilan.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Haltim memproses empat (4) berkas perkara sekaligus yakni perkara pembuhan, judi Online, Penggunaan data pribadi dan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat perkara itu yang akan kita proses nanti dipersidangan nanti. Sehingga empat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap 4 perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata, Satria pada Selasa 21 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap sehingga proses selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan.

Dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif maupun pengecekan Hendpone baik korban maupun pelaku, tidak di temukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga murni perbutan dilakukan sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagaimana hasil pemeiksaan kejiwaan oleh Polda Malut, tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan pada pelaku. Sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban KLP serta penyerahan berkas tahap dua ini pelaku dalam keadaaan sehat.

Ia menambahkan, atas perkara tersebut pelaku di kenai pasal 338, 340 dan 339 KUHP yang mana pelaku AH dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Jadi atas perbuatanya kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial
Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah
Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader
HUT ke-18 Gerindra, DPD Maluku Utara Tebar Kepedulian Sosial
Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM
Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik
Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIT

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIT

Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24 WIT

Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:23 WIT

Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:17 WIT

Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:57 WIT

Milad ke-18 Gerindra, DPC Halsel Gelar “Gerindra Berbagi” di Sejumlah Titik

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:36 WIT

Tahun ini Pemda Haltim Bakal Tuntaskan Tapal Batas Antar Desa di Lima Kecamatan Zona Maba

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:34 WIT

Perdana Program MBG, Sekda Haltim Jangan Terkooptasi Dengan Medsos

Berita Terbaru

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT

Nasional

Menhan Siapkan Pelatihan Militer untuk 4.000 ASN Jakarta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 12:59 WIT