Kecelakaan Kerja di Tambang PT STS, Satu Pekerja Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara. Insiden tersebut menimpa seorang operator alat berat di lokasi tambang PT Sembiki Tambang Sentosa (STS), tepatnya pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 10.09 WIT.

Informasi yang dihimpun tajukmalut.com menyebutkan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit alat berat jenis dump truck (DT) milik PT Anugerah Tiga Anoa (ATA), yang merupakan subkontraktor dari PT STS. Akibat peristiwa itu, satu orang pekerja bernama Risman Yusuf, warga Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kejadian tragis itu terekam dalam video amatir yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, tampak bagian depan alat berat mengalami kerusakan cukup parah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

“Benar, telah terjadi kecelakaan kerja di area tambang PT STS. Tim kami masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mendalami penyebab kecelakaan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun keluarga korban belum memberikan keterangan resmi.Untuk diketahui, PT STS merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan penyerobotan lahan warga tanpa ganti rugi. Kasus tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di lokasi tambang, hingga aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Proses mediasi antara warga dan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menghasilkan keputusan final terkait ganti rugi atas lahan yang disengketakan.(red)

Komentar

Berita Terkait

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:12 WIT

SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIT

Bupati Haltim Letakan Batu Pertama Pembangunan Musolah Al-Jami

Berita Terbaru