Kecelakaan Kerja di Tambang PT STS, Satu Pekerja Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara. Insiden tersebut menimpa seorang operator alat berat di lokasi tambang PT Sembiki Tambang Sentosa (STS), tepatnya pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 10.09 WIT.

Informasi yang dihimpun tajukmalut.com menyebutkan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit alat berat jenis dump truck (DT) milik PT Anugerah Tiga Anoa (ATA), yang merupakan subkontraktor dari PT STS. Akibat peristiwa itu, satu orang pekerja bernama Risman Yusuf, warga Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kejadian tragis itu terekam dalam video amatir yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, tampak bagian depan alat berat mengalami kerusakan cukup parah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

“Benar, telah terjadi kecelakaan kerja di area tambang PT STS. Tim kami masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mendalami penyebab kecelakaan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun keluarga korban belum memberikan keterangan resmi.Untuk diketahui, PT STS merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan penyerobotan lahan warga tanpa ganti rugi. Kasus tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di lokasi tambang, hingga aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Proses mediasi antara warga dan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menghasilkan keputusan final terkait ganti rugi atas lahan yang disengketakan.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi
Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi

Minggu, 26 April 2026 - 11:18 WIT

Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile

Berita Terbaru