Kecelakaan Kerja di Tambang PT STS, Satu Pekerja Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara. Insiden tersebut menimpa seorang operator alat berat di lokasi tambang PT Sembiki Tambang Sentosa (STS), tepatnya pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 10.09 WIT.

Informasi yang dihimpun tajukmalut.com menyebutkan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit alat berat jenis dump truck (DT) milik PT Anugerah Tiga Anoa (ATA), yang merupakan subkontraktor dari PT STS. Akibat peristiwa itu, satu orang pekerja bernama Risman Yusuf, warga Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kejadian tragis itu terekam dalam video amatir yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, tampak bagian depan alat berat mengalami kerusakan cukup parah.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

“Benar, telah terjadi kecelakaan kerja di area tambang PT STS. Tim kami masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mendalami penyebab kecelakaan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun keluarga korban belum memberikan keterangan resmi.Untuk diketahui, PT STS merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan penyerobotan lahan warga tanpa ganti rugi. Kasus tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di lokasi tambang, hingga aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Proses mediasi antara warga dan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menghasilkan keputusan final terkait ganti rugi atas lahan yang disengketakan.(red)

Komentar

Berita Terkait

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD
Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIT

Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:59 WIT

Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru