Hasby Yusuf: Guru Butuh Perlindungan Hukum dan Upah Minimum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, yang juga duduk di Komite III, menegaskan pentingnya segera menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan praktisi pendidikan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Hasby, fenomena kriminalisasi terhadap guru semakin marak di dunia pendidikan Indonesia. Banyak pendidik justru diperlakukan tidak adil, bahkan dilecehkan, meski telah mengabdikan diri mendidik generasi bangsa.

Banyak orang tua murid dan masyarakat menjadikan guru sebagai objek kriminalisasi. Guru yang mengajarkan ilmu dan moral sering mendapat perlakuan tidak adil, bahkan hinaan. Padahal, banyak guru, terutama honorer, rela mengajar dengan bayaran jauh dari layak,” tegas Hasby.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, RUU Perlindungan Guru sangat mendesak untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan sejahtera. Ada dua aspek utama yang menurutnya harus menjadi fokus.

Pertama, perlindungan dari kriminalisasi hukum. Guru dan tenaga pendidik harus terlindungi secara hukum agar tidak bekerja di bawah ancaman laporan pidana ketika menjalankan tugas mendidik.

Kedua, perlindungan kesejahteraan. Jika buruh memiliki standar Upah Minimum Regional (UMR), maka guru dan tenaga pendidik seharusnya memiliki Upah Minimum Guru (UMG). Dengan adanya standar itu, guru honorer tidak lagi digaji Rp250 ribu atau bahkan tanpa bayaran.

Guru adalah simbol moral dan pengabdian tulus. Karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan mereka. Jangan sampai ada lagi guru yang bekerja tanpa penghargaan yang layak,” pungkasnya. (*)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru