Hasby Yusuf: Guru Butuh Perlindungan Hukum dan Upah Minimum

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, yang juga duduk di Komite III, menegaskan pentingnya segera menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan praktisi pendidikan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Hasby, fenomena kriminalisasi terhadap guru semakin marak di dunia pendidikan Indonesia. Banyak pendidik justru diperlakukan tidak adil, bahkan dilecehkan, meski telah mengabdikan diri mendidik generasi bangsa.

Banyak orang tua murid dan masyarakat menjadikan guru sebagai objek kriminalisasi. Guru yang mengajarkan ilmu dan moral sering mendapat perlakuan tidak adil, bahkan hinaan. Padahal, banyak guru, terutama honorer, rela mengajar dengan bayaran jauh dari layak,” tegas Hasby.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, RUU Perlindungan Guru sangat mendesak untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan sejahtera. Ada dua aspek utama yang menurutnya harus menjadi fokus.

Pertama, perlindungan dari kriminalisasi hukum. Guru dan tenaga pendidik harus terlindungi secara hukum agar tidak bekerja di bawah ancaman laporan pidana ketika menjalankan tugas mendidik.

Kedua, perlindungan kesejahteraan. Jika buruh memiliki standar Upah Minimum Regional (UMR), maka guru dan tenaga pendidik seharusnya memiliki Upah Minimum Guru (UMG). Dengan adanya standar itu, guru honorer tidak lagi digaji Rp250 ribu atau bahkan tanpa bayaran.

Guru adalah simbol moral dan pengabdian tulus. Karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan mereka. Jangan sampai ada lagi guru yang bekerja tanpa penghargaan yang layak,” pungkasnya. (*)

Komentar

Berita Terkait

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR
3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR
DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN
Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis
DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran
DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP
Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah
Dinas PUPR Malut Prioritaskan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Dua Jembatan Vital
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 06:04 WIT

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR

Senin, 29 September 2025 - 03:26 WIT

3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR

Sabtu, 27 September 2025 - 09:23 WIT

DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025 - 09:17 WIT

Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis

Rabu, 24 September 2025 - 02:36 WIT

DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran

Senin, 22 September 2025 - 16:35 WIT

DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Jumat, 19 September 2025 - 22:59 WIT

Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah

Jumat, 19 September 2025 - 22:56 WIT

Dinas PUPR Malut Prioritaskan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Dua Jembatan Vital

Berita Terbaru