tajukmalut.com | Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Malut, Sherly Laos, segera mencopot Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sarmin S Adam, dari jabatannya.
Desakan itu dipicu pernyataan Sarmin yang menuding Anggota DPRD Malut, Mislan Syarif, menyebarkan fitnah terkait kritiknya terhadap rancangan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029. Mislan sebelumnya menilai penyusunan RPJMD tidak proporsional, terutama bagi Kabupaten Pulau Taliabu yang minim mendapat porsi pembangunan strategis.
Ketua DPD Gerindra Malut, Sahril Thahir, menegaskan bahwa ucapan Kepala Bappeda tersebut tidak pantas dan justru melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala Bappeda semestinya paham, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di luar itu, anggota dewan juga menjalankan fungsi representasi rakyat dengan menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegas Sahril, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, kritik yang disampaikan Mislan dalam rapat paripurna DPRD merupakan bagian dari tugas konstitusional sebagai wakil rakyat. Ia menilai, tudingan fitnah justru mengabaikan substansi kritik terhadap ketidakmerataan program pembangunan dalam RPJMD.
“Buktinya jelas, program strategis yang tercantum dalam RPJMD hampir tidak menyentuh Kabupaten Taliabu. Itu fakta yang harus dijawab, bukan dibantah dengan tudingan,” ujar Sahril.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bappeda memiliki tanggung jawab besar dalam penelitian, penyusunan, hingga evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Jika gagal memastikan pemerataan, maka kinerja Kepala Bappeda patut dipertanyakan.
“Dari persoalan ini, kami menilai Kepala Bappeda tidak mampu menjalankan tugas utama. Karena itu, kami mendesak gubernur segera mencopot Sarmin S Adam dari jabatannya,” tegasnya.
Gerindra Malut juga menegaskan sikap solid mendukung Mislan Syarif. Bagi partai berlambang kepala garuda itu, kritik anggota DPRD terhadap RPJMD adalah bentuk pengawalan kepentingan rakyat, bukan fitnah seperti yang ditudingkan.(red)









