DW Ungkap Kandungan Racun Mematikan di Limbah Harita Nickel, Pemerintah Didesak Lakukan Investigasi Serius

Selasa, 6 Mei 2025 - 04:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmaut.com Halmahera Selatan 6 Mei 2025– Dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah industri pertambangan kembali mencuat ke permukaan. Kantor berita ternama asal Eropa, Deutsche Welle (DW), dalam laporan terbarunya, mengungkap bahwa limbah milik perusahaan Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mengandung senyawa kimia berbahaya hexavalent chromium atau Cr6.

Cr6 dikenal sebagai zat kimia beracun yang memiliki potensi memicu penyakit serius, termasuk kanker, serta dapat mencemari tanah dan sumber air dalam jangka panjang. Temuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Pulau Obi.

Dalam laporan DW tersebut, diperlihatkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan keberadaan Cr6 dalam limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar. Sejumlah warga lokal pun memberikan kesaksian tentang dampak negatif yang mereka rasakan, mulai dari iritasi kulit hingga penurunan kualitas air bersih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan terhadap Pemerintah Pusat dan DaerahmMenanggapi laporan tersebut, berbagai pihak mendesak negara, khususnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, untuk tidak tinggal diam. Negara diminta segera turun tangan melakukan investigasi independen, mengaudit seluruh aktivitas pengelolaan limbah tambang, serta memitigasi potensi bencana lingkungan dan kemanusiaan.

“Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi potensi bencana kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” ujar salah satu aktivis lingkungan lokal yang enggan disebut namanya.

Pakar lingkungan juga menyoroti pentingnya regulasi ketat terhadap perusahaan-perusahaan tambang, termasuk transparansi hasil uji dampak lingkungan (AMDAL), serta evaluasi berkala terhadap izin operasional. Masyarakat Terancam, Lingkungan Rusak Pulau Obi dikenal sebagai salah satu kawasan strategis pertambangan nikel di Indonesia. Namun, laporan DW mengungkap sisi gelap dari aktivitas industri tersebut. Tidak hanya merusak ekosistem laut dan darat, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang hidup di sekitar area tambang.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan berharap pemerintah pusat segera membentuk tim gabungan yang melibatkan lembaga independen.(red)

untuk menyelidiki kasus ini.**Link Video:**[Laporan DW terkait limbah beracun Harita di Obi] (https://youtu.be/2g-nnMiaY14?si=TRPItmu5YxJZFYJJ)

Komentar

Berita Terkait

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:12 WIT

SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIT

Bupati Haltim Letakan Batu Pertama Pembangunan Musolah Al-Jami

Berita Terbaru