Dugaan Pemalsuan LPJ dan Penyaluran Fiktif BLT di Desa Labuha: Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Labuha mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Kepala Desa Labuha. Salah satu warga yang tercantum sebagai penerima BLT dari tahun 2022 hingga 2025 mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang namanya tercantum sebagai penerima BLT mengungkapkan keterkejutannya saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak pernah menerima BLT, tetapi nama saya ada dalam daftar penerima sejak tahun 2022,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan data penerima bantuan dan integritas pengelolaan dana desa.

aksi warga labuha di kantor desa

Sebelumnya, Inspektorat Halmahera Selatan telah menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp730 juta terkait penyaluran BLT di Desa Labuha. Temuan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dapat dijerat dengan ketentuan hukum – Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

[1]- Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [2]- Pasal 3 Undang-Undang yang sama: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).

Masyarakat Desa Labuha mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius dan transparan. Mereka berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun dan para pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai penggunaan dana publik serta berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIT

Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT