Dugaan Pemalsuan LPJ dan Penyaluran Fiktif BLT di Desa Labuha: Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Labuha mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Kepala Desa Labuha. Salah satu warga yang tercantum sebagai penerima BLT dari tahun 2022 hingga 2025 mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang namanya tercantum sebagai penerima BLT mengungkapkan keterkejutannya saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak pernah menerima BLT, tetapi nama saya ada dalam daftar penerima sejak tahun 2022,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan data penerima bantuan dan integritas pengelolaan dana desa.

aksi warga labuha di kantor desa

Sebelumnya, Inspektorat Halmahera Selatan telah menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp730 juta terkait penyaluran BLT di Desa Labuha. Temuan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dapat dijerat dengan ketentuan hukum – Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

[1]- Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [2]- Pasal 3 Undang-Undang yang sama: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1).

Masyarakat Desa Labuha mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius dan transparan. Mereka berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun dan para pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai penggunaan dana publik serta berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

Job Fair HUT Ke-23 Halsel Disorot GMNI: “Hanya Meramaikan, Pekerja Lokal Dikesampingkan”
SP2HP Diduga Fiktif, Aliansi Garda Kubung Desak Kasiwas Polres Halsel Bongkar “Bangkai” Kasus Dana Desa Kubung
Hasil Evran TA 2026, Pemkab Haltim dan DPRD Kunjungi BPKP
Rumah Sakit Pratama Wasileo Maba Utara Terkendala Listrik
DPC Gerindra Halsel Soroti Penundaan DBH, Minta Pemprov Malut Segera Bayar
Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Kepastian Hukum Lahan
Sekretaris Gerindra Halsel Desak Usut Dugaan Gudang Solar Subsidi: “Jangan Biarkan Hak Rakyat Dirampas Mafia BBM”
Kantongi Bukti Awal, Aliansi Garda Kubung Siap Seret Dua Oknum Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:49 WIT

Job Fair HUT Ke-23 Halsel Disorot GMNI: “Hanya Meramaikan, Pekerja Lokal Dikesampingkan”

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:02 WIT

SP2HP Diduga Fiktif, Aliansi Garda Kubung Desak Kasiwas Polres Halsel Bongkar “Bangkai” Kasus Dana Desa Kubung

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:15 WIT

Hasil Evran TA 2026, Pemkab Haltim dan DPRD Kunjungi BPKP

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:59 WIT

DPC Gerindra Halsel Soroti Penundaan DBH, Minta Pemprov Malut Segera Bayar

Senin, 13 Juli 2026 - 01:42 WIT

Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Kepastian Hukum Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:40 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Desak Usut Dugaan Gudang Solar Subsidi: “Jangan Biarkan Hak Rakyat Dirampas Mafia BBM”

Senin, 6 Juli 2026 - 04:14 WIT

Kantongi Bukti Awal, Aliansi Garda Kubung Siap Seret Dua Oknum Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:18 WIT

HMI CABANG BACAN DESAK DISNAKERTRANS BERSIKAP TRANSPARAN HASIL PELAKSANAAN SARUMA JOB FAIR 2026

Berita Terbaru

Opini

CANTIK ITU PALSU

Sabtu, 18 Jul 2026 - 04:44 WIT

Regional

Hasil Evran TA 2026, Pemkab Haltim dan DPRD Kunjungi BPKP

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:15 WIT