tajukmalut.com | Maluku Utara –Proses rekrutmen fasilitator program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Provinsi Maluku Utara diduga kuat sarat kepentingan dan tidak transparan. Belum juga dibuka secara resmi, sejumlah nama calon fasilitator kabarnya telah lebih dulu dikantongi oleh pihak tertentu.
Kondisi ini memicu keresahan publik, terutama di tingkat kabupaten dan kecamatan. Proses rekrutmen yang semestinya dilakukan secara terbuka dan objektif kini dicurigai telah diatur sedemikian rupa oleh oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan Koordinator Provinsi (Korprov) dan bahkan disebut-sebut berada di bawah kendali langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Berbagai kalangan menilai bahwa praktik seperti ini mencederai semangat pemberdayaan dan transparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat. Lebih dari itu, dugaan pengaturan nama-nama sebelum proses rekrutmen resmi diumumkan memperkuat indikasi adanya praktik nepotisme dan kolusi dalam pelaksanaan program strategis nasional ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi kondisi tersebut, publik secara tegas mendesak Menteri Desa PDTT untuk segera mengevaluasi kinerja Sekjen Kemendes, yang dinilai telah gagal menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.
“Jika benar pengaturan nama dilakukan sebelum proses resmi berjalan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar salah satu aktivis pemberdayaan desa di Maluku Utara.
Program TEKAD sejatinya ditujukan untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat kampung melalui fasilitasi yang profesional dan partisipatif. Namun jika proses rekrutmennya sejak awal sudah diwarnai dugaan permainan, maka dikhawatirkan tujuan program tidak akan tercapai secara optimal.
Dorongan agar Kementerian Desa PDTT melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem rekrutmen fasilitator ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap program-program nasional di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan publik ini. Namun tekanan dari berbagai pihak terus menguat agar tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik manipulatif dalam proses pengadaan tenaga fasilitator program TEKAD, terutama di wilayah timur Indonesia seperti Maluku Utara.(red)