tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Labuha mengeluhkan kebijakan mutasi yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu pimpinan rumah sakit. Mutasi tersebut dinilai tanpa melalui mekanisme yang jelas dan tanpa mempertimbangkan kondisi perawat bersangkutan.
Menurut keterangan seorang perawat yang enggan disebutkan namanya, kebijakan ini tidak hanya merugikan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien.
“Kami dipindahkan begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas. Padahal di ruangan lama, kami sudah memahami mekanisme kerja. Di ruangan baru, tentu butuh penyesuaian lagi, dan ini bisa memengaruhi pelayanan pasien,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, perawat tersebut menyebutkan bahwa mutasi sepihak ini dirasakan sebagai bentuk diskriminasi. Ia menilai kebijakan tersebut muncul setelah mereka menyuarakan persoalan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di rumah sakit.
“Kami merasa dipindahkan karena kami menyuarakan hak-hak kami soal TPP dan Jaspel. Ini seperti bentuk pengancaman terhadap kami,” tambahnya.
Mutasi tenaga kesehatan yang dilakukan tanpa komunikasi berisiko menimbulkan keresahan di internal RS Labuha. Apalagi, perawat merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Labuha belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para tenaga kesehatan tersebut. Publik berharap manajemen rumah sakit dapat mengedepankan prinsip transparansi, komunikasi yang baik, serta menjamin hak-hak tenaga kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.(red)










