tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Program retret yang diikuti ratusan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Kegiatan yang awalnya diklaim sebagai upaya penguatan kapasitas pemerintahan desa justru berubah menjadi polemik setelah Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memanggil sejumlah kepala desa untuk menjalani pemeriksaan terkait penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Retret yang diikuti sekitar 249 kepala desa itu sebelumnya dipromosikan sebagai forum konsolidasi dan pembinaan aparatur desa. Namun dalam perkembangannya, publik mulai mempertanyakan sumber pembiayaan, mekanisme penganggaran, serta dasar regulasi kegiatan tersebut.
Kecurigaan semakin menguat setelah beredarnya surat dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang meminta para kepala desa dari beberapa kecamatan menghadiri pemeriksaan resmi. Para kepala desa bahkan diminta membawa dokumen APBDes serta laporan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memunculkan paradoks yang sulit diabaikan.
Di satu sisi, pemerintah daerah menyebut retret sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan desa. Namun di sisi lain, langkah audit yang dilakukan Inspektorat justru mengisyaratkan adanya potensi ketimpangan administratif dalam penggunaan anggaran desa.
Jika kegiatan tersebut benar-benar program pembinaan yang terencana, publik bertanya: mengapa setelah kegiatan selesai justru muncul pemeriksaan anggaran?
Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sebagian biaya kegiatan retret tersebut diduga bersumber dari anggaran desa.
Jika asumsi ini benar, maka persoalan tidak lagi sekadar kegiatan pelatihan biasa. Penggunaan dana desa memiliki aturan yang ketat sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
- serta regulasi teknis dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus:
- Direncanakan melalui Musyawarah Desa
- Ditetapkan dalam APBDes
- Memiliki dasar kegiatan yang jelas
- Dipertanggungjawabkan secara administratif
Jika kegiatan retret tidak masuk dalam perencanaan desa atau tidak memiliki dasar regulasi yang kuat, maka penggunaan anggaran desa untuk kegiatan tersebut dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas keuangan.
Yang menarik, audit terhadap kegiatan retret justru muncul setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.
Hal ini menimbulkan spekulasi publik bahwa proses pemeriksaan bisa saja menjadi dua kemungkinan:
- Upaya memastikan transparansi penggunaan anggaran
- atau justru upaya menata ulang administrasi untuk merapikan jejak penggunaan anggaran yang sudah terlanjur berjalan
Dalam praktik pemerintahan daerah, situasi semacam ini sering disebut sebagai “administrative rescue” — yaitu proses memperbaiki dokumen administratif setelah kegiatan berjalan agar tetap terlihat sesuai prosedur.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah yang menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan retret tersebut.
Jika benar kegiatan tersebut melibatkan 249 kepala desa, maka secara logika anggaran kegiatan itu tentu tidak kecil.
Publik mulai menghitung secara sederhana.
Jika setiap desa mengeluarkan biaya kegiatan hanya Rp3 juta saja, maka total anggaran yang berputar bisa mencapai sekitar Rp747 juta. Jika lebih dari itu, angka tersebut bisa menembus miliaran rupiah.
Perhitungan sederhana ini membuat publik semakin mempertanyakan transparansi kegiatan tersebut.
Dalam konteks pembangunan desa, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa memang penting. Namun transparansi anggaran tetap menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan.
Karena itu, audit yang dilakukan Inspektorat kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap proses pemeriksaan tersebut tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi benar-benar mengungkap apakah kegiatan retret tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, pertanyaan yang kini bergema di Halmahera Selatan menjadi sederhana namun tajam:
Apakah retret 249 kepala desa ini benar-benar program pembinaan, atau justru sebuah kegiatan yang kini sedang berusaha “diselamatkan” secara administratif? (red)









