tajukmalut.com | Halmahera Timur – Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dan wakil Bupati Anjas Taher menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD Haltim, Kamis 23 Oktober 2025.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke ini turut hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah Haltim.
Dalam sambutanya, Bupati Haltim Ubaid Yakub menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS 2026 disusun dengan memperhatikan prinsip dan target pelaksanaan pelaksanaan perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Haltim Tahun 2026 dan menjadi sasaran untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan pada RPJMD Tahun 2025-2029 “Haltim Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Bupati, berdasarkan surat dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 5-63/PK/2025 tertanggal 25 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, berikut ini dapat kami sampaikan Rancangan Postur KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diproyeksi mencapai Rp 935.609.246.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 473. 940.431.000,00 dari target pendapatan daerah tahun 2025 Rp 1.409.549.677.000,00 atau turun sebesar 33,62 %. Penurunan ini terjadi dengan adanya penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah tahun anggaran 2026 diestimasi sebesar Rp 43.883.500.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 43.800.000.000,00 atau naik sebesar 0,19 % dengan rincian sebagai berikut :
Pajak daerah diestimasi sebesar Rp 31.850.000.000.00 tidak mengalami perubahan atau sama dengan APBD Tahun 2026, Retribusi daerah diestimasi sebesar Rp 3.800.000.000,00 tidak mengalami perubahan atau sama dengan APBD Tahun 2025, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diestimasi sebesar Rp 2.500.000.000,00 tidak mengalami perubahan atau sama dengan APBD Tahun 2025, dan lain-lain PAD yang sah diestimasi sebesar Rp 5.733.500.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 83.500.000,00 dari APBD Tahun 2025 sebesar Rp 5.650.000.000,00 atau naik sebesar 1,48 %.
Untuk pendapatan Transfer lanjut Bupati, bahwa pendapatan Transfer terdiri atas Transfer pemerintah pusat dan Transfer antara daerah. Secara total estimasi penerima Dana Transfer pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 881.724.746.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 474.023.931.000,00 jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.355.749.677.000,00 atau turun 34,96 % yang bersumber dari :
Transfer pemerintah pusat sebesar Rp 859.710.846.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 474.023.931.000,00 jika dibandingkan dengan Dana Transfer pemerintah pusat pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp 1.333.734.777.000,00 atau turun sebesar 35,54 % yang terdiri dari :
DBH pajak/bukan pajak sumberdaya alam, diestimasi sebesar Rp 312.232.326.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 311.640.960.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 623.873.276.000,00 atau turun sebesar 49,95%.
Dana Alokasi Umum diestimasi sebesar Rp 371.275.464.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 126.247.855.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp 497.523.319.000,00 atau turun sebesar 25,38%.
Dana Alokasi Khusus diestimasi sebesar Rp 102.662.744.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 14.936.016.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 117.598.760.000,00 atau turun sebesar 12,7% pada alokasi TKD Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dana Desa diestimasi sebesar Rp 73.540.322.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 14.309.485.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 87.849.807.000,00 atau turun 16,29%.
Transfer antar pemerintah daerah merupakan penerimaan Transfer berupa Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara diestimasi sebesar Rp 22.014.900.000,00 tidak mengalami perubahan dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Tambahannya, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2026 secara total direncanakan sebesar Rp 1.209.109.246.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 772.495.608.020,00 dari belanja daerah APBD Tahun 2025 sebesar Rp 1.981.604.854.020,00 atau turun sebesar 38,98% dengan rincian sebagai berikut:
Belanja operasional direncanakan sebesar Rp 764.186.065.707,00 mengalami penurunan sebesar Rp 386.797.214.520,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.150.983.307.227,00 atau turun sebesar 33,61%
Belanja modal direncanakan sebesar Rp 298.032.080.293,00 mengalami penurunan sebesar Rp 327.600.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 625.632.080.293,00 atau turun sebesar 52,36%
Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000,00 tidak mengalami perubahan atau sama dengan APBD Tahun Anggaran 2025, belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp 141.891.100.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 58.098.366.500,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 199.989.466.500,00 atau turun sebesar 29,05%
Surplus/Defisit pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 273.500.000.000,00 jumlah ini merupakan selisih antara total Pendapatan Daerah yang sebesar Rp 935.609.246.000,00 dikurangi dengan total Belanja Daerah yang sebesar Rp 1.209.109.246.000,00. Jumlah defisit ini akan tertutupi dengan Penerimaan Pembiayaan berupa sisa lebih pembiayaan tahunan anggaran sebelumnya.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diestimasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 275.000.000.000,00. Sementara pengeluaran pembiayaan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diestimasi pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk membiayai penyertaan modal pada Bank Maluku Malut sebesar Rp 1.500.000.000,00.
Sebelum Bupati Ubaid Yakub mengakhiri sambutan, ia menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Haltim. Demikian pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini akan diboboti dengan melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Deng Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026,” tutupnya. (red)









