tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan tiga perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara diduga belum melengkapi sejumlah perizinan penting. Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dirilis pada 20 Mei 2024.
Laporan tersebut mencakup enam provinsi, termasuk Maluku Utara, dan mengungkap berbagai persoalan administrasi serta indikasi ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi.
Di Maluku Utara sendiri, BPK RI menyoroti izin usaha milik PT. Intim Mining Santosa (IMS), PT. Gane Tambang Santosa (GTS), dan PT. Halim Pratama, yang seluruhnya beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. IMS menjadi salah satu perusahaan yang menuai perhatian publik karena dalam dokumen BPK tercatat belum memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Padahal, IPPKH merupakan izin krusial yang harus dimiliki perusahaan untuk memastikan aktivitas tambang tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan hutan.
Dalam lampiran LHP BPK bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 halaman 119, hasil visualisasi citra satelit menunjukkan seluruh area konsesi PT. IMS tidak memiliki zona bukan tambang. Artinya, kawasan tersebut sudah tergarap seluruhnya tanpa ada area konservasi yang dipertahankan.
“Hasil dari visualisasi citra satelit planet.com tidak ada area bukan tambang (masih hijau),” demikian petikan laporan BPK.
Selain itu, BPK juga menemukan PT. IMS belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diwajibkan regulasi. Jaminan reklamasi adalah dana cadangan yang wajib disetorkan perusahaan untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir.
Dalam tabel keterangan visualisasi citra satelit pada laporan BPK, kolom luasan lahan berdasarkan digitasi area konsesi PT. IMS pun tidak tercantum secara detail. Namun lokasi tambang tercatat jelas berada di Pulau Obi, dengan izin usaha bernomor 147 yang diterbitkan sejak tahun 2011.
Di sisi lain, hasil digitasi Tim BPK menunjukkan sebagian besar konsesi PT. IMS termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang penggunaannya wajib melalui mekanisme IPPKH.
Sebagai informasi, IPPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan pemerintah agar aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Izin ini juga memberi kepastian hukum atas kewajiban perusahaan, termasuk jaminan reklamasi dan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan dan sosial.
Tanpa IPPKH, operasional tambang berisiko melanggar peraturan dan menimbulkan dampak ekologis serius, sekaligus memicu konflik dengan masyarakat sekitar.
Redaksi tajukmalut.com telah berupaya mengonfirmasi pihak PT. IMS. Direktur Utama PT. IMS, Sandez Tamben, yang dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada 27 Juni 2025, memilih tidak merespons.
Sementara itu, External Relation PT. IMS, Iswan, saat dikonfirmasi via telepon mengaku perusahaan berkomitmen menunjukkan seluruh dokumen izin, termasuk IPPKH dan jaminan reklamasi.
“Nanti saya ada waktu baru baku dapat la saya kase lihat ijinnya,” ucap Iswan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil audit BPK yang mencatat PT. IMS belum memiliki IPPKH dan belum menempatkan jaminan reklamasi, Iswan enggan memberikan penjelasan tambahan dan memilih berhenti merespons pesan.(red)









