BPK Malut Ungkap Penggunaan Nota Fiktif Rp2,8 Miliar di BPKAD Morotai

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com Ternate, 18 Agustus 2025– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara temukan belanja senilai Rp 2 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban (SPJ). Temuan ini terdapat Badan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Bahkan bukti notapertanggungjawaban tersebut pals atau rekayasa.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 dengan nomor : 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025.
Temuan Rp2,8 miliar ini tidak alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Akan tetapi BPKAD sengaja menggunakan anggarantersebut.

Berdasarkan hasil dari reviu dokumen SPJ sebesar Rp7.553.899.750,00, BPKAD Morota diketahui terdapat SPJ yang tidak didukung bukti yang lengkap. Yakni Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), Belanja Alat Tulias Kantor (ATK) dan Belanja Makan minum (Mami).

Ketiga item belanja tersebut, tidak memliki nota atau bukti dari penyedia, melainkan BPKAD menggunakan pengganti berupa nota belasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia

BPK mengkonfirmasi secara uji petik atas kebenaran transaksi belanja yang menggunakan nota balasan sebesar Rp2.838.500.000,00 kepada penyedia pada tanggal 8 Maret 2025, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp.447.882.000.00. Sementara penyedia ATK dan belanja cetak juga tidak mengaku adanya belanja BPKAD senilai Rp2.065.718.000.00. Sedangkan hasil konfirmasi dengan Penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00 menunjukan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja tersebiut.

Berdasarkan hasil wawancara kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani yang saat ini menjabat sebagi Sekertarois BPKAD Provinsi Maluku Utara diperoleh bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui oleh penyedia senilai Rp2.838.500.000,00, digunakan untuk membiyai keperluan kantor yang tidak dianggarkan.

Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 14 Mei 2025, pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kuitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan

Atas kondisi tersebut PPK dan Bendahara Pengeluaran BPKAD telah membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 14 Mei 2025 yang menyatakan:

  1. Realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp2.292.000.000,00 benar-benar digunakan untuk keperluan kantor yang tidak dianggarkan melalui APBD tetapi diduga sengaja digunakan.
  2. Yang bersangkutan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan belanja barang dan jasa yang digunakan untuk keperluan kantor, dengan melengkapi bukti transaksi berupa nota/kwitansi asli atau dokumen lain yang dipersamakan, maksimal 60 hari setelah pernyataan tersebut dibuat atau pada tanggal 12 Juli 2025. Bukti tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat untuk diverifikasi lebih lanjut.
  3. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut bukti transaksi tidak dapat dilengkapi, maka yang bersangkutan bersedia untuk mengembalikan nilai pembayaran atas sisa realisasi belanja yang tidak dapat dilengkapi sesuai dengan hasil verifikasi Inspektorat.(red)
Komentar

Berita Terkait

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT