BPK Malut Ungkap Penggunaan Nota Fiktif Rp2,8 Miliar di BPKAD Morotai

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com Ternate, 18 Agustus 2025– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara temukan belanja senilai Rp 2 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban (SPJ). Temuan ini terdapat Badan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Bahkan bukti notapertanggungjawaban tersebut pals atau rekayasa.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 dengan nomor : 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025.
Temuan Rp2,8 miliar ini tidak alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Akan tetapi BPKAD sengaja menggunakan anggarantersebut.

Berdasarkan hasil dari reviu dokumen SPJ sebesar Rp7.553.899.750,00, BPKAD Morota diketahui terdapat SPJ yang tidak didukung bukti yang lengkap. Yakni Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), Belanja Alat Tulias Kantor (ATK) dan Belanja Makan minum (Mami).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga item belanja tersebut, tidak memliki nota atau bukti dari penyedia, melainkan BPKAD menggunakan pengganti berupa nota belasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia

BPK mengkonfirmasi secara uji petik atas kebenaran transaksi belanja yang menggunakan nota balasan sebesar Rp2.838.500.000,00 kepada penyedia pada tanggal 8 Maret 2025, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp.447.882.000.00. Sementara penyedia ATK dan belanja cetak juga tidak mengaku adanya belanja BPKAD senilai Rp2.065.718.000.00. Sedangkan hasil konfirmasi dengan Penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00 menunjukan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja tersebiut.

Berdasarkan hasil wawancara kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani yang saat ini menjabat sebagi Sekertarois BPKAD Provinsi Maluku Utara diperoleh bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui oleh penyedia senilai Rp2.838.500.000,00, digunakan untuk membiyai keperluan kantor yang tidak dianggarkan.

Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 14 Mei 2025, pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kuitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan

Atas kondisi tersebut PPK dan Bendahara Pengeluaran BPKAD telah membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 14 Mei 2025 yang menyatakan:

  1. Realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp2.292.000.000,00 benar-benar digunakan untuk keperluan kantor yang tidak dianggarkan melalui APBD tetapi diduga sengaja digunakan.
  2. Yang bersangkutan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan belanja barang dan jasa yang digunakan untuk keperluan kantor, dengan melengkapi bukti transaksi berupa nota/kwitansi asli atau dokumen lain yang dipersamakan, maksimal 60 hari setelah pernyataan tersebut dibuat atau pada tanggal 12 Juli 2025. Bukti tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat untuk diverifikasi lebih lanjut.
  3. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut bukti transaksi tidak dapat dilengkapi, maka yang bersangkutan bersedia untuk mengembalikan nilai pembayaran atas sisa realisasi belanja yang tidak dapat dilengkapi sesuai dengan hasil verifikasi Inspektorat.(red)
Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru