BPD Desa Bobo Sentil Keras CSR PT KTS: “Jangan Jadikan Warga Tameng Kepentingan Perusahaan!

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang dijalankan oleh PT. Karya Tambang Sentosa menuai sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan. BPD menilai sejumlah kegiatan CSR yang belakangan digulirkan perusahaan terkesan tergesa-gesa, tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, dan berpotensi sekadar membangun citra perusahaan.

Anggota BPD Desa Bobo, Yubliber Kurama, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak program CSR, namun menuntut agar pelaksanaannya sesuai prinsip partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Kami menghargai itikad baik perusahaan. Tetapi program seperti pengecatan pagar, pemasangan listrik untuk 70 kepala keluarga yang dinilai tidak tepat sasaran, hingga pembangunan pagar Pustu yang muncul tiba-tiba, itu tidak lahir dari musyawarah kebutuhan desa,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, CSR bukan sekadar aktivitas simbolik atau respons sesaat, melainkan harus dirancang melalui perencanaan matang dan berorientasi pada dampak jangka panjang.

Senada dengan itu, Fiktor Pattiasina menyampaikan bahwa BPD akan melayangkan surat resmi kepada manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai rujukan perencanaan program CSR yang telah dijalankan.

“Kami ingin tahu, apa dasar implementasi program tersebut? Apakah sudah melalui sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM)? Sampai hari ini, kami belum melihat proses itu berjalan,” ujarnya.

Secara regulatif, kewajiban CSR diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa TJSL harus dianggarkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  • Ketentuan teknis sektor pertambangan yang mensyaratkan dokumen perencanaan seperti RI-PPM serta keterkaitan dengan dokumen perizinan dan operasional.

BPD menilai, tanpa transparansi perencanaan dan sosialisasi publik, program CSR berisiko melanggar prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).

Lebih jauh, BPD Desa Bobo menegaskan bahwa pelaksanaan program perusahaan di wilayah desa seharusnya tidak dilepaskan dari aspek legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan serta operasional.

Mereka menyinggung pentingnya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi bagian dari persyaratan operasional sektor pertambangan di bawah pengawasan Kementerian ESDM.

“Sebagai lembaga pengawasan desa, kami punya tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kami tidak ingin program yang masuk ke desa berjalan tanpa legitimasi dan kejelasan hukum,” tegas pernyataan BPD.

BPD Desa Bobo menilai, CSR semestinya menjadi ruang kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat, bukan sekadar alat pemenuhan kewajiban administratif atau strategi pencitraan.

“Jangan kelabui kami untuk memperlancar kepentingan perusahaan. Jika memang ingin membangun, duduk bersama, petakan kebutuhan, dan jalankan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Desa Bobo menuntut transparansi, partisipasi, dan kepatuhan hukum dalam setiap program perusahaan yang masuk ke wilayah mereka. Bagi BPD, CSR bukan soal cepat atau banyak, melainkan soal tepat, sah, dan berdampak nyata.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru