BPD Desa Bobo Sentil Keras CSR PT KTS: “Jangan Jadikan Warga Tameng Kepentingan Perusahaan!

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang dijalankan oleh PT. Karya Tambang Sentosa menuai sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan. BPD menilai sejumlah kegiatan CSR yang belakangan digulirkan perusahaan terkesan tergesa-gesa, tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, dan berpotensi sekadar membangun citra perusahaan.

Anggota BPD Desa Bobo, Yubliber Kurama, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak program CSR, namun menuntut agar pelaksanaannya sesuai prinsip partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Kami menghargai itikad baik perusahaan. Tetapi program seperti pengecatan pagar, pemasangan listrik untuk 70 kepala keluarga yang dinilai tidak tepat sasaran, hingga pembangunan pagar Pustu yang muncul tiba-tiba, itu tidak lahir dari musyawarah kebutuhan desa,” tegasnya.

Menurutnya, CSR bukan sekadar aktivitas simbolik atau respons sesaat, melainkan harus dirancang melalui perencanaan matang dan berorientasi pada dampak jangka panjang.

Senada dengan itu, Fiktor Pattiasina menyampaikan bahwa BPD akan melayangkan surat resmi kepada manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai rujukan perencanaan program CSR yang telah dijalankan.

“Kami ingin tahu, apa dasar implementasi program tersebut? Apakah sudah melalui sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM)? Sampai hari ini, kami belum melihat proses itu berjalan,” ujarnya.

Secara regulatif, kewajiban CSR diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa TJSL harus dianggarkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  • Ketentuan teknis sektor pertambangan yang mensyaratkan dokumen perencanaan seperti RI-PPM serta keterkaitan dengan dokumen perizinan dan operasional.

BPD menilai, tanpa transparansi perencanaan dan sosialisasi publik, program CSR berisiko melanggar prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).

Lebih jauh, BPD Desa Bobo menegaskan bahwa pelaksanaan program perusahaan di wilayah desa seharusnya tidak dilepaskan dari aspek legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan serta operasional.

Mereka menyinggung pentingnya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi bagian dari persyaratan operasional sektor pertambangan di bawah pengawasan Kementerian ESDM.

“Sebagai lembaga pengawasan desa, kami punya tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kami tidak ingin program yang masuk ke desa berjalan tanpa legitimasi dan kejelasan hukum,” tegas pernyataan BPD.

BPD Desa Bobo menilai, CSR semestinya menjadi ruang kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat, bukan sekadar alat pemenuhan kewajiban administratif atau strategi pencitraan.

“Jangan kelabui kami untuk memperlancar kepentingan perusahaan. Jika memang ingin membangun, duduk bersama, petakan kebutuhan, dan jalankan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Desa Bobo menuntut transparansi, partisipasi, dan kepatuhan hukum dalam setiap program perusahaan yang masuk ke wilayah mereka. Bagi BPD, CSR bukan soal cepat atau banyak, melainkan soal tepat, sah, dan berdampak nyata.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru