Banjir Landa Desa Soligi, Rustam Ode Nuru Desak BPBD Bertindak Cepat – PT Harita Group Diminta Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, Bencana banjir kembali melanda Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jum’at (13/6/2025). Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut selama beberapa jam menyebabkan luapan air dari daerah perbukitan dan aliran sungai yang menggenangi puluhan rumah warga. Akibatnya, aktivitas masyarakat lumpuh dan sebagian warga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Merespons kejadian tersebut, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, mengecam lambannya respons pemerintah daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan mendesak tindakan cepat serta bantuan konkret bagi warga terdampak.

Saya minta BPBD segera turun ke lapangan, lakukan pendataan, salurkan bantuan darurat, dan buat langkah mitigasi jangka pendek. Warga tidak boleh dibiarkan menghadapi ini sendiri.” ujar Rustam dalam keterangannya, Jumat (13/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Rustam menyoroti persoalan struktural di balik bencana tersebut. Ia menegaskan bahwa banjir di Desa Soligi pertama kali terjadi setelah PT Harita Group mulai beroperasi di wilayah sekitarnya, yang masuk dalam kawasan konsesi tambang nikel berskala besar. Desa Soligi sendiri berbatasan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Fakta ekologis di lapangan menunjukkan degradasi lingkungan yang serius. Hutan-hutan gundul, saluran air alami terganggu, dan sedimentasi meningkat akibat aktivitas tambang. Warga Soligi menjadi korban langsung dari kerusakan itu.” tegasnya.

Rustam meminta agar PT Harita Group dimintai pertanggungjawaban, baik secara moral maupun hukum, atas dampak ekologis yang ditimbulkan. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.(red)

Kita tidak anti-investasi, tetapi investasi tidak boleh merusak hak hidup warga dan kelestarian lingkungan. Harita Group harus hadir, bukan hanya untuk mengambil keuntungan, tapi juga menanggung akibat dari aktivitasnya” tandasnya.

Abang Utam (sapaan akrabnya) menyatakan bahwa banjir dengan skala besar seperti ini tidak pernah terjadi sebelum adanya aktivitas tambang. Sejak tahun-tahun awal operasional PT Harita Group, intensitas banjir meningkat, terutama setiap musim hujan datang.

Dulu hujan deras biasa saja, air cepat surut. Tapi sekarang, sedikit hujan saja air naik cepat, karena bukit-bukit di atas sana sudah habis. Kami khawatir ini akan jadi bencana yang berulang setiap tahun.” Terangnya.1

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan darurat, sementara pihak PT Harita Group juga belum mengeluarkan pernyataan publik.

Rustam Ode Nuru menegaskan bahwa pihaknya di DPRD akan menginisiasi dan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan manajemen PT Harita Group dalam waktu dekat.

Ini bukan hanya soal banjir, tapi soal keadilan ekologis. Negara harus hadir untuk rakyatnya. Kalau dibiarkan, kita sedang menanam bom waktu bencana yang lebih besar di masa depan,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 1,092 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru