tajukmalut.com | Halmahera Timur – Proyek pekerjaan pembangunan saluran dernase di desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, dengan volume pekerjaan 140 meter bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 170 juta.
Proyek pekerjaan saluran tersebut dikerjakan CV. Bima Star dan pekerjaannya sudah sesuai dengan volume, namun untuk pekerjaan plesteran masih mengisahkan 50 meter tidak diselesaikan pihak rekanan.
Pengakuan direksi pembangunan saluran di desa Dodaga dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Haltim, Sowoko bahwa sisa anggaran untuk aitem pekerjaan peleteran kurang lebih 50 meter itu dialihkan menyewa alat berat eksa dan dua unit truk dam untuk memindahkan meterial galian disekitar lokasi, sehingga sisa pekerjaan plesteran itu tidak diselesaikan, karena anggaranya sudah dialihkan dipekerjaan lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tadjudin mengatakan informasi ini, ia baru mengatehaui bahwa ada pembangunan saluran di desa Dodaga.
“Kalau ini menjadi masalah, kita akan dudukan dengan teman-teman. Dan kami baru tahu bahwa ada pembangunan saluran yang dilaksanakan belum selesai,” kata, Ashadi pada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.
Ia menyayangkan dengan adanya pengalihan anggaran proyek pembangunan saluran ke pekerjaan lainya, sebab anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan saluran bukan untuk pekerjaan lainya, seperti yang dikatakan direksi.
“Menyangkut dengan peralihan anggaran. Beda, cerita dan itu tidak boleh. Kalau anggaran sudah ditetapkan, bangunanya harus diselesaikan, tidak bisa dialokasikan ke hal-hal lain,” tegasnya.
Anggota DPRD dapil Wasile ini juga menjelaskan, menyangkut dengan meterial galian disekitar lokasi pekerjaan yang harus dibersihkan itu adalah resiko pekerjaan, tidak bisa menghilangkan pekerjaan lain.
“Kalau mengurangi volume pekerjaan. Iya kan begitu, supaya menutupi pembersihan galian, namun menghilangkan pekerjaan lain dalam rangka pembersihan galian itu tidak boleh. Itu pandangan saya,” cetusnya.
Ia menambahkan, masalah ini Komisi III DPRD Haltim akan turun melihatnya lebih jauh, sejauh mana pekerjaan saluran di desa Dodaga sesuai laporan yang diterima ini dan ditindak lanjuti dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperkim.
“Kami akan turun melihat pembangunan saluran di desa Dodaga, setelah itu kita akan panggil Disperkim untuk RDP untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. (red)









