tajukmalut.com | Halmahera Timur – Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK), Desa Fayaul Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mengecam keras kepada PT Jaya Abdi Semesta (JAS) yang dinilai tidak konsisten memenuhi komitmennya terkait pembayaran kompensasi kepada petani rumput laut yang terdampak.
Padahal, kesepakatan awal antara AMBRUK dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT JAS dicapai pada 23 November 2025, saat hearing di kantor perusahaan, dimana dalam kesepakatan itu, PT JAS berkomitmen melakukan diskusi intensif dengan masyarakat Fayaul terkait pembayaran kompensasi pada minggu pertama Desember.
Kordinator Lapangan (Korlap) Julfian Wahab mengatakan, pada 7 Desember 2025, pihak eksternal PT JAS menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan masyarakat di Caffe Wisma Kita, Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile, didalam pertemuan itu diputuskan bahwa PT JAS akan turun langsung ke Desa Fayaul pada 10 Desember, namun kesepakatan tersebut tidak ditepati pihak perusahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nyatanya sampai hari yang disepakati, mereka tidak datang. Dan saat kami hubungi, alasan yang diberikan SPT Eksternal PT JAS sangat ambigu, tidak jelas dan seolah menghindar.” kata, Julfian.
Ia juga mengatakan, ketidak pastikan tersebut, memicu kekecewaan mendalam bagai para petani rumput laut, sebab terlalu sering mengikuti jadwal yang ditentukan perusahaan, namun PT JAS tidak menunjukkan itikad baik.
”Pada proses observasi ilmiah justru menunjukkan indikasi kuat, bahwa aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap gangguan lingkungan di wilayah budidaya rumput laut di desa Fayaul,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, Prof. Irfan Koda dan Prof. M. Janib Achmad, akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Unviversitas Khairun Ternate didatangkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim pada 6 Desember 2025 di desa Fayaul, telah melakukan observasi dan bertatap muka deng para petani rumput laut.
”Tim pakar melakukan wawancara dengan petani rumput laut di Desa Fayaul dan Desa Nanas, serta pengukuran kualitas perairan menggunakan water quality meter Horiba,” katanya.
Ia juga membeberkan hasil observasi yang dirilis pada 10 Desember 2025 menunjukkan bahwa parameter perairan di lokasi budidaya berada pada level tidak ideal, antara lain: pH turun ke level 5,71 (kategori asam, jauh dari standar optimal pH 7–9), Salinitas turun menjadi 25,08 ppt (normal 27–35 ppt), Kekeruhan 2,6 meter (menandakan peningkatan materi tersuspensi) dan DO 3,64 mg/L (di bawah standar >4 mg/L).
”Kondisi ini dinilai dapat memicu gagal panen, sebagaimana terjadi pada puncak kegagalan rumput laut Juni 2025. Dan tim pakar menegaskan bahwa indikasi ini selaras dengan dampak aktivitas pertambangan, seperti aliran sedimen, perubahan pH akibat limbah, serta penurunan penetrasi cahaya akibat kenaikan partikel tersuspensi di kolom air,” ungkapnya.
Lebih lanjut, “Ambruk menegaskan kepada PT. JAS tidak boleh mengabaikan temuan ilmiah ini, Untuk itu, Ambruk mendesak kepada perusahan tersebut menyelesaikan kewajiban atas dampak yang diterima oleh para petani rumput laut,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, gangguan parameter perairan di wilayah budidaya rumput laut dapat dipicu oleh Sedimentasi dari aktivitas pertambangan yang meningkatkan kekeruhan air dan menghambat fotosintesis, Penurunan pH dan salinitas akibat kontaminasi limbah tambang, Endapan padatan yang menutup area tanam rumput laut dan Gangguan sirkulasi air akibat struktur infrastruktur perusahaan.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ruang hidup masyarakat pesisir berdampak langsung oleh aktivitas industri PT JAS,” pungkasnya.
Ia menambahkan, AMBRUK menyatakan bahwa PT JAS tetap tidak menunjukkan komitmen untuk hadir dan menyelesaikan persoalan kompensasi sesuai rekomendasi pakar dan hasil hearing, masyarakat membuka opsi melakukan aksi besar besaran dan akan memboikot aktivitas Jetty PT. JAS.
“Aksi kami selama ini damai dan mengedepankan dialog. Tapi kalau perusahaan terus menghindar, kami akan ambil langkah tegas karena ini menyangkut hidup puluhan petani rumput laut. Maka hari Sabtu 12 Desember 2025, kami akan melakukan aksi lanjutan di Jetty PT. JAS, karena surat pemberitahuan kami sudah masuk di Polsek,” tutupnya.(red)









